REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Mcarthur Brenton Craig Abbas Abdullah (48 tahun) warga negara asal Australia akan dideportasi ke negara asalnya oleh imigrasi malam ini, Jumat (5/4/2023) melalui Bandara Soekarno Hatta, Cengkareng. Setelah menjalani penahanan dan pemeriksaan, dia terbukti melanggar pasal 75 pada undang-undang keimigrasian.
Pria tersebut dihadirkan dalam sesi konferensi pers yang digelar Imigrasi Bandung, Jumat (5/4/2023). Dia mengenakan rompi oranye bertuliskan Immigration Detainne.
"Pada hari ini kami kantor Imigrasi Bandung telah selesai melakukan pemeriksaan terhadap warga negara asing BCAA 48 tahun di mana yang bersangkutan disangkakan pasal 75 UU no 6 tahun 2011. Jadi setelah dilakukan pemeriksaan malam tadi pada hari ini kami akan mendeportasi dan melakukan penangkalan," ujar Kepala Imigrasi Bandung Arief Hazairin Satoto di Kantor Imigrasi Bandung, Jumat (5/4/2023).
Dia mengatakan, rencana deportasi dilakukan melalui Bandara Soekarno Hatta, Cengkareng sekitar pukul 21.00 WIB menggunakan pesawat terbang Qantas. Hasil pemeriksaan saksi dan lainnya yang bersangkutan terbukti melanggar pasal 75 undang undang keimigrasian.
"Pemeriksaan saksi-saksi dan pasal 75 telah masuk," katanya.
Setelah dideportasi, dia mengatakan, warga Australia itu dikenakan sanksi tangkal masuk Indonesia selama enam bulan dan dapat diperpanjang. Apabila yang bersangkutan datang maka akan diperiksa ulang dan dapat ditangkal dan di perpanjang.
"Sanksi ditangkal masuk wilayah Indonesia berapa lama 6 bulan bisa diperpanjang," katanya.
Arief menambahkan, bule Australia itu berada di Indonesia sejak tiga Maret lalu mendarat di Bandara Kualanamu, Medan menggunakan pesawat Air Asia. Ia memperpanjang visa turia hingga 29 April lalu.
"Tujuan di Bandung turis. Landing tanggal 3 Maret menggunakan pesawat Air Asia. Turis di sini diperpanjang sampai 29 April 2023. Kemudian kita pulangkan malam ini," katanya.
Dia mengatakan, pria itu memiliki istri dan anak di Indonesia. Namun, saat ini, hubungan mereka sudah bercerai.