REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Mcarthur Brenton Craig Abbas Abdullah (48 tahun) warga negara asal Australia akan dideportasi ke negara asalnya oleh imigrasi malam ini, Jumat (5/4/2023) melalui Bandara Soekarno Hatta, Cengkareng. Ia terbukti melanggar pasal 75 pada undang-undang keimigrasian.
Pria tersebut dihadirkan dalam sesi konferensi pers yang digelar Imigrasi Bandung, Jumat (5/4/2023). Ia mengenakan rompi oranye bertuliskan Immigration Detainne.
"Pada hari ini kami kantor Imigrasi Bandung telah selesai melakukan pemeriksaan terhadap warga negara asing BCAA 48 tahun di mana yang bersangkutan disangkakan pasal 75 UU no 6 tahun 2011. Jadi setelah dilakukan pemeriksaan malam tadi pada hari ini kami akan mendeportasi dan melakukan penangkalan," ujar Kepala Imigrasi Bandung Arief Hazairin Satoto di Kantor Imigrasi Bandung, Jumat (5/4/2023).
Ia mengatakan rencana deportasi dilakukan melalui Bandara Soekarno Hatta, Cengkareng sekitar pukul 21.00 WIB menggunakan pesawat terbang Qantas. Hasil pemeriksaan saksi dan lainnya yang bersangkutan terbukti melanggar pasal 75 undang undang keimigrasian.