Jumat 05 May 2023 15:47 WIB

Ikatan Dosen Tetap Non-PNS Kemenag Minta Kejelasan Status Pegawai

Dosen harus mendapatkan kesejahteraan yang lebih baik.

Red: Erdy Nasrul
Dosen yang sedang mengajar para mahasiswa (ilustrasi)
Foto: theguardian.com
Dosen yang sedang mengajar para mahasiswa (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ikatan Dosen Tetap non-Pegawai Negeri Sipil (IDTN) Kementerian Agama (Kemenag) meminta kejelasan status kepegawaian mengingat tidak adanya kebijakan terkait jabatan fungsional yang mengakomodir kebutuhan mereka.

Hal ini disampaikan oleh salah satu pengurus IDTN Kemenag wilayah Jawa TimurTya (35) atas keresahan yang selama ini dirasakan juga oleh sesama rekan IDTN yang khawatir akan adanya kebijakan seleksi dosen di bawah Kemenag menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada November mendatang.

Baca Juga

"Di Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 970 Tahun 2022 itu yang punya afirmasi (tambahan nilai) hanya tenaga teknis non-dosen, tidak ada aturan yang menyebutkan dosen di situ. Menurut kami ini sangat menyulitkan teman-teman, apalagi yang sudah berstatus dosen tetap non-PNS," kata Tya saat dihubungi di Jakarta, Jumat (5/5/2023).

Tya mengatakan sejak awal pengangkatan dosen tetap non-PNS di lingkungan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) sudah ada dalam