Jumat 05 May 2023 16:43 WIB

Seks Jadi Syarat Perpanjang Kontrak, Serikat Pekerja: Tindakan Biadab

Serikat pekerja sebut seks yang diduga jadi syarat perpanjangan kontrak sangat biadab

Rep: Zainur Mahsir Ramadhan/ Red: Bilal Ramadhan
Ilustrasi Buruh perempuan. Serikat pekerja sebut seks yang diduga jadi syarat perpanjangan kontrak sangat biadab
Foto: Antara/Hafidz Mubarak A.
Ilustrasi Buruh perempuan. Serikat pekerja sebut seks yang diduga jadi syarat perpanjangan kontrak sangat biadab

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Presiden Asosiasi Serikat Pekerja (Aspek) Indonesia Mirah Sumirat, menyoroti dugaan oknum manajemen perusahaan di Cikarang, yang meminta syarat asusila untuk perpanjangan kontrak. Menurut dia, hal tersebut merupakan tindakan biadab karena melanggengkan pelecehan seksual, eksploitasi manusia dan pelanggaran HAM sebagai jaminan pekerjaan dan hidup layak.

“Aspek Indonesia mengutuk keras tindakan oknum manajemen perusahaan di Cikarang, yang diduga memberikan syarat itu. Ini tindakan biadab yang tidak bisa dimaafkan oleh siapapun,” kata Mirah Sumirat dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (5/5/2023). 

Baca Juga

Sebab itu, pihak dia meminta aparat kepolisian untuk mengusut dan mengungkap pelaku secara tuntas. Tak sampai di sana, dia juga meminta agar pihak berwajib bisa memberikan sanksi yang seberat-beratnya.

Dia menambahkan, permasalahan pelecehan seksual di Indonesia dan tempat kerja khususnya perlu menjadi perhatian serius bagi seluruh dunia. Dia berharap, para pelaku yang terlibat bisa dihukum seberat-beratnya.

“Tidak boleh ada perdamaian dalam kasus pelecehan seksual, karena yang dirugikan adalah para korban. Kasus ini pantas disebut sebagai praktek perbudakan dan eksploitasi manusia,” tutur dia.

Khusus pemerintah, dia berharap agar bisa turun langsung ke lapangan dan menindak tegas perusahaan yang tidak mampu memberikan jaminan keamanan. Terlebih, Mirah menduga, hal seperti ini sudah banyak terjadi di lapangan.

Lebih jauh, dia juga berharap agar Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan Komisi Nasional Anti-Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), segera membentuk Tim Khusus. Tujuannya, untuk membantu para korban pelecehan seksual ini terlindungi keselamatan diri dan keluarganya, serta dalam menuntut keadilan hukum.

Sebelumnya, viral di media sosial kabar soal perusahaan di Cikarang yang meminta syarat tidak wajar untuk perpanjangan kontrak kepada tenaga kerja perempuan. Diinformasikan, salah satu syarat dari oknum manajemen perusahaan untuk berhubungan seks guna bertahan di perusahaan itu.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement