REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sebagai community protector, Bea Cukai senantiasa melakukan kolaborasi dengan penegak hukum dan pemerintah daerah untuk menegakkan peraturan di bidang kepabeanan dan cukai. Kali ini, sinergi tersebut dilakukan dalam bentuk koordinasi dan sosialisasi yang dilaksanakan di Denpasar dan Malang.
Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Hatta Wardhana, mengungkapkan bahwa dalam memperkuat sinergi dengan aparat penegak hukum, Bea Cukai Bali lakukan kunjungan ke Kejaksaan Tinggi Bali, pada Rabu (3/5/2023).
Pada kesempatan ini, kunjungan dilakukan oleh Kepala Kanwil Bea Cukai Bali, Susila Brata, didampingi oleh Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan, M Yahyakan, Kepala Bea Cukai Ngurah Rai, Mira Puspita Dewi, dan Kepala Bea Cukai Denpasar, Puguh Wiyatno.
"Kegiatan kunjungan ini sebagai langkah kolaborasi dan koordinasi antara Bea Cukai dengan instansi penegak hukum dalam rangka optimalisasi pengawasan, khususnya di wilayah Bali," ujar Hatta.
Sementara itu, di Malang, Bea Cukai Malang menggelar sosialisasi ketentuan di bidang cukai dan kampanye bertajuk "Gempur Rokok Ilegal" di aula Komando Distrik Militer (Kodim) 0818 Malang-Batu, Kabupaten Malang, pada Selasa (18/4/2023).
Hatta mengatakan bahwa kegiatan ini terselenggara berkat kolaborasi Bea Cukai Malang dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Malang dengan memanfaatkan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT).
Kegiatan sosialisasi ini diikuti oleh Babinsa (Bintara Pembina Desa) dan para anggota TNI Kodim 0818 Malang-Batu. Tujuannya, agar para peserta selaku para pemelihara keamanan dan ketertiban dapat turut memberikan edukasi mengenai ketentuan cukai kepada masyarakat.
“Kami berharap, melalui kegiatan ini, para anggota TNI dapat menjadi mitra bagi Bea Cukai untuk memberikan edukasi dan pemahaman bagi masyarakat serta mengajak masyarakat turut berperan dalam menekan peredaran rokok ilegal,” ucap Hatta.