REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Penyidik Polda Metro Jaya mengungkap asal usul senjata air gun yang digunakan tersangka Mustopa NR (60 tahun) untuk melakukan penembakan di Kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, Jakarta Pusat, Selasa (2/5/2023). Penyidik menyebut Mustopa NR membeli senjata Air Gun dari temannya di Lampung dengan harga Rp 5,5 juta.
“Membeli (senjata air gun) dengan harga Rp 5,5 juta,” ujar Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Indrawienny Panjiyoga saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (5/5/2023)
Menurut AKBP Indrawienny Panjiyoga, ihwal tersangka Mustopa NR memiliki senjata air gun jenis glok tersebut pada saat menghubungi kenalannya dulu bernisial D pada 21 Februari 2023. Kemudian D berkomunikasi dengan rekannya berinisial M, menanyakan senjata air gun yang dicari Mustopa NR.
Lalu M menghubungi penjual senjata air soft gun dan air gun berinisial H. "D dan M tinggal dekat rumah pelaku, berdomisili di Bandar Lampung. H ini menjual senjata sejak tahun 2012, penjualan tanpa izin," tegas AKBP Indrawienny Panjiyoga.
Selanjutnya, M memberi senjata itu ke D dan sebelum diserahkan, M terlebih dulu memeragakan cara menggunakan senjata jenis air gun tersebut kepada D. Kemudian giliran D memberitahukan cara penggunaan senjata air gun kepada Mustopa NR sebelum diserahkan.
"D beri senjata ke pelaku dan kasih tahu cara pakai. Setelah itu, pelaku membawa (air gun) sampai (kantor) MUI (pusat)," tutur AKBP Indrawienny Panjiyoga.