REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Penyidik Polda Metro Jaya mengungkap senjata jenis air gun yang digunakan Mustopa NR (60 tahun) untuk melakukan penembakan di kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, Jakarta Pusat, Selasa (2/5/2023) lalu. Dari pengungkapan itu penyidik Polda Metro Jaya juga menangkap tiga orang yang diduga yang terlibat pembelian senjata air gun tersebut.
“Kami sudah amankan tiga orang dari Lampung,” ujar Ditkrimum Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (5/5/2023).
Menurut Kombes Hengki, ketiga orang tersebut masing-masing berinisial D, N, dan H. Saat ini ketiganya, kata Kombes Hengki, tengah dilakukan pemeriksaan di Polda Metro Jaya dan dalam waktu dekat akan ditetapkan sebagai tersangka terkait senjata air gun yang dilarang. Apalagi salah satu pelaku merupakan penjual senjata-senjata air soft gun dan air gun secara ilegal atau tidak berizin.
"Terhadap senjata ini deliknya berbeda. Kami sudah amankan tiga orang dari Lampung, sekarang dalam proses pemeriksaan dan dalam waktu dekat mungkin akan kita tingkatkan sebagai tersangka,” tegas Kombes Hengki.
Hengki menegaskan kembali bahwa penangkapan ketiga orang tersebut tidak terkait dengan tindak pidana penyerangannya, tapi dugaan tindak pidana senjata. Apalagi praktik jual beli senjata sudah sering terjadi di Lampung sana. Khusus kasus ini, kata Kombes Hengki, pembelian senjata jenis air gun oleh Mustopa NR melibatkan seorang polisi hutan.
"Salah satunya atas nama inisal H ini, yang profesinya ada dari polisi kehutanan, kemudian guru honorer, dan swasta," ujar Kombes Hengki.
Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya mengungkap asal usul senjata air gun yang digunakan tersangka Mustopa NR Disebutnya Mustopa NR membeli senjata air gun dari temannya di Lampung dengan harga Rp 5,5 juta. “Membeli (senjata air gun) dengan harga Rp 5,5 juta,” ujar Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Indrawienny Panjiyoga.
Menurut AKBP Indrawienny Panjiyoga, ihwal tersangka Mustopa NR memiliki senjata air gun jenis glok tersebut pada saat menghubungi kenalannya dulu bernisial D pada 21 Februari 2023. Kemudian D berkomunikasi dengan rekannya berinisial M, menanyakan senjata air gun yang dicari Mustopa NR. Lalu M menghubungi penjual senjata air soft gun dan air gun berinisial H.
"D dan M tinggal dekat rumah pelaku, berdomisili di Bandar Lampung. H ini menjual senjata sejak tahun 2012, penjualan tanpa izin," ujar AKBP Indrawienny Panjiyoga.
Selanjutnya, M memberi senjata itu ke D dan sebelum diserahkan, M terlebih dulu memeragakan cara menggunakan senjata jenis air gun tersebut kepada D. Kemudian giliran D memberitahukan cara penggunaan senjata air gun kepada Mustopa NR sebelum diserahkan.
"D beri senjata ke pelaku dan kasih tahu cara pakai. Setelah itu, pelaku membawa (air gun) sampai (kantor) MUI (pusat)," tutur AKBP Indrawienny Panjiyoga.
Baca juga : MUI Bentuk Tim Khusus Selidiki Insiden Penembakan