Jumat 05 May 2023 19:34 WIB

Jual Air Gun ke Pelaku Penembak Kantor MUI, Polisi Hutan Ditangkap 

Mustopa NR membeli senjata Air Gun dari temannya dengan harga Rp 5,5 juta.

Rep: Ali Mansur/ Red: Agus Yulianto
Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi memberikan keterangan pers.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi memberikan keterangan pers.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Polda Metro Jaya mengungkap senjata jenis air gun yang digunakan Mustopa NR (60 tahun) untuk melakukan penembakan di kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, Jakarta Pusat, Selasa (2/5/2023) lalu. Dari pengungkapan itu, penyidik Polda Metro Jaya juga menangkap tiga orang yang diduga yang terlibat pembelian senjata air gun tersebut. 

“Kami sudah amankan tiga orang dari Lampung,” ujar Ditkrimum Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (5/5/2023).

Menurut Kombes Hengki, ketiga orang tersebut masing-masing  D, N dan H. Saat ini ketiganya, kata Kombes Hengki, tengah dilakukan pemeriksaan di Polda Metro Jaya dan dalam waktu dekat akan ditetapkan sebagai tersangka terkait senjata air gun yang dilarang. Apalagi salah satu pelaku merupakan penjual senjata-senjata air soft gun dan air gun secara ilegal atau tidak berizin.

Baca juga : Empat Kejanggalan Penembakan Kantor MUI, dari Rekening Hingga Senjata