REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan sebenarnya penggodokan Peraturan OJK (POJK) terkait spin off Unit Usaha Syariah (UUS) sudah rampung. Namun, masih ada beberapa tahapan yang harus dilakukan.
"Saat ini sebetulnya sudah rampung, sudah dibicarakan juga di rapat dewan komisioner tetapi berdasarkan undang-undang harus melakukan konsultasi dengan DPR dalam hal ini komisi 11, nanti akan ada waktunya kami berkonsultasi. Tapi, untuk saat ini sudah bisa dikatakan sudah rampung," ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae dalam Konferensi Pers Hasil Rapat Dewan Komisioner April 2023, Jumat (5/5/2023).
Ia menambahkan, sampai akhir tahun kemarin ada setidaknya dua UUS yang mengajukan dan sedang dalam proses. Dua UUS tersebut adalah BPD DIY dan Bank Nano Syariah.
"Keduanya memang sudah mendapatkan izin prinsip dari kami dan nanti akan kami selesaikan izin usahanya, dan memang keduanya masih menggunakan peraturan perundang-undangan yang lama," tuturnya.
OJK menargetkan POJK mengenai spin off UUS dapat diterbutkan pada pertengahan 2023 setelah konsultasi dengan DPR. Dalam UU P2SK mengamanatkan pembentukan POJK dengan 224 pasal dan PDK dengan tiga pasal.
Adapun, dari 224 pasal tersebut akan disusun dalam 51 POJK dan pada 2023 ditargetkan ada 34 POJK yang dirampungkan. Sementara untuk 17 POJK OJK akan menerbitkannya pada 2024. Sementara untuk tiga PDK yang diamanatkan dalam UU P2SK akan diselesaikan tahun ini.
Dalam UU P2SK mengamanatkan delapan POJK yang perlu dikonsultasikan dengan DPR. Dari delapan POJK tersebut, tujuh di antaranya akan diselesaikan pada 2023 dengan tiga prioritas yaitu POJK bursa karbon, POJK spin off perbankan, POJK spin off perusahaan perasuransian ini terkait syariah, dan POJK spin off perusahaan penjaminan terkait syariah.