Jumat 05 May 2023 22:09 WIB

OJK Selesaikan 101 Perkara Terkait Lembaga Jasa Keuangan

OJK optimistis stabilitas sistem keuangan dapat terjaga.

Red: Fuji Pratiwi
Petugas Staf Edukasi dan Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK). OJK telah menyelesaikan 101 perkara terkait Lembaga Jasa Keuangan (LJK) sepanjang 2014 sampai April 2023.
Foto: ANTARA/Indrayadi TH
Petugas Staf Edukasi dan Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK). OJK telah menyelesaikan 101 perkara terkait Lembaga Jasa Keuangan (LJK) sepanjang 2014 sampai April 2023.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mirza Adityaswara mengatakan OJK telah menyelesaikan 101 perkara terkait Lembaga Jasa Keuangan (LJK) sepanjang 2014 sampai April 2023.

"Total 101 perkara tersebut terdiri dari 79 perkara perbankan, lima perkara pasar modal, dan 17 perkara Industri Keuangan Non Bank (IKNB)," kata Mirza dalam konferensi pers daring di Jakarta, Jumat (5/5/2023).

Baca Juga

Selanjutnya sebanyak 89 perkara telah diputus oleh pengadilan. Sebanyak 71 perkara telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht), dua perkara masih dalam proses banding, dan 16 perkara masih dalam tahap kasasi.

"Dengan langkah-langkah penguatan dan penegakan hukum tersebut, OJK optimistis stabilitas sistem keuangan dapat terjaga khususnya dalam mengantisipasi peningkatan risiko eksternal dan semakin mendorong pemulihan ekonomi nasional," kata Mirza.