REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyatakan, rencana mengubah metode perhitungan suara menjadi dua panel bertujuan untuk mengurangi durasi perhitungan suara hasil Pemilu 2024. Berkurangnya durasi diharapkan bisa mencegah petugas TPS alias Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) kelelahan, jatuh sakit dan meninggal dunia.
"Jadi (dua panel ini) untuk mengefektifkan dan mengefisiensikan waktu penghitungan suara. Kita ketahui dahulu proses penyelesaian penghitungan dan penulisan berita acara itu selesai sampai dengan dini hari," kata Komisioner KPU RI Idham Holik kepada wartawan di Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat (5/5/2023).
Pada Pemilu 2019, KPPS secara bersamaan menghitung suara pemilih calon presiden-wakil presiden, anggota DPD, DPR RI, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota. Ketika itu, terdapat 894 petugas KPPS yang meninggal dunia karena kekalahan dan faktor penyakit. Ada pula ribuan petugas yang jatuh sakit.
Untuk Pemilu 2024, KPU berencana mengubah metode peruntungannya menjadi dua panel pada waktu bersamaan. Panel pertama, menghitung hasil perolehan suara pemilihan presiden-wakil presiden dan pemilihan anggota DPD RI. Sedangkan panel kedua menghitung perolehan suara pemilihan anggota DPR RI, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota.
"(Dengan metode dua panel) kami berharap kecelakaan kerja yang pernah terjadi di tahun 2019 pada saat hari pemungutan suara itu tidak terulang kembali. Kami berkomitmen untuk memitigasi potensi kecelakaan kerja," ujar Idham.
Dia mengatakan, metode perhitungan dua panel ini sudah diuji coba beberapa kali di sejumlah daerah. Berdasarkan analisis atas uji coba tersebut, ternyata memang durasi perhitungan suara dan penulisan berita acara menjadi lebih efisien.
Perubahan pola perhitungan suara ini, kata Idham, sudah dimasukkan ke dalam Rancangan Peraturan KPU (PKPU) tentang Pemungutan dan Perhitungan Suara. Pihaknya menargetkan bakal melakukan uji publik dan konsultasi atas Rancangan PKPU itu pada Mei 2023.