Jumat 05 May 2023 23:45 WIB

In Picture: Antre Mengurus Syarat Bacaleg di Papua

Antrean karena adanya gangguan sistem jaringan online.

Red: Tahta Aidilla

Sejumlah bakal calon legislatif (bacaleg) antre untuk mengurus Surat Keterangan Tidak Pernah Dipidana di Pengadilan Negeri Jayapura, Kota Jayapura, Papua, Jumat (5/5/2023). (FOTO : ANTARA FOTO/Sakti Karuru)

Sejumlah bakal calon legislatif (bacaleg) antre untuk mengurus Surat Keterangan Tidak Pernah Dipidana di Pengadilan Negeri Jayapura, Kota Jayapura, Papua, Jumat (5/5/2023). (FOTO : ANTARA FOTO/Sakti Karuru)

inline

REPUBLIKA.CO.ID,  JAYAPURA  --  Sejumlah bakal calon legislatif (bacaleg) antre untuk mengurus Surat Keterangan Tidak Pernah Dipidana di Pengadilan Negeri Jayapura, Kota Jayapura, Papua, Jumat (5/5/2023).

Akibat adanya gangguan sistem jaringan e-raterang badilum Mahkamah Agung, permohonan Surat Keterangan Tidak Pernah Dipidana dilakukan secara manual.

sumber : ANTARA FOTO/Sakti Karuru
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement