Jumat 05 May 2023 23:59 WIB

Pengguna Sabu Bersenjata Api Ditangkap Polresta Bogor

Setelah digeledah, polisi tidak menemukan narkoba pada pelaku namun senjata api

Barang bukti sabu-sabu  (ilustrasi). Seorang pengguna narkotika jenis sabu berinisial MJJ (40 tahun), ditangkap Polresta Bogor Kota lantaran kedapatan membawa senjata api rakitan, beserta peluru tajamnya. Senjata api tersebut diakuinya dibawa untuk menjaga diri saat sedang bekerja.
Foto: Antara/Rony Muharrman
Barang bukti sabu-sabu (ilustrasi). Seorang pengguna narkotika jenis sabu berinisial MJJ (40 tahun), ditangkap Polresta Bogor Kota lantaran kedapatan membawa senjata api rakitan, beserta peluru tajamnya. Senjata api tersebut diakuinya dibawa untuk menjaga diri saat sedang bekerja.

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Seorang pengguna narkotika jenis sabu berinisial MJJ (40 tahun), ditangkap Polresta Bogor Kota lantaran kedapatan membawa senjata api rakitan, beserta peluru tajamnya. Senjata api tersebut diakuinya dibawa untuk menjaga diri saat sedang bekerja.

Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso, mengungkapkan penangkapan itu berawal ketika Satuan Reserse Narkoba Polresta Bogor Kota melakukan penyelidikan terhadap orang yang diduga memiliki sabu. Setelah digeledah, polisi tidak menemukan narkoba pada pelaku.

“Namun di tasnya ditemukan senjata api beserta peluru tajam dan magazinnya, ada enam butir peluru tajam 9 milimeter, kalibernya, beserta magasinnya,” kata Bismo, Jumat (5/5/2023).

Setelah digeledah, sambung Bismo, polisi melakukan tes urin terhadap pelaku. Hasilnya, hasil tes urin pelaku menunjukkan positif amphetamin atau sabu.

Bismo mengatakan, pelaku membawa senjata api tersebut untuk berjaga di pasar malam. Meski belum digunakan, hal ini dinilainya sangat berbahaya karena dapat menghilangkan nyawa seseorang.

Dari keterangannya yang didapat dari pelaku, Bismo mengatakan, senjata api tersebut dibelinya dari perdagangan di sebuah marketplace. Senjata api itu dibeli sekitar tiga bulan lalu seharga Rp 6 juta.

“Tentunya kita akan melakukan penyelidikan terkait perdagangan ini, dan melakukan patroli cyber terhadap hal yang ilegal. Mulai dari perdagangan senjata api, penipuan melalui daring, prostitusi juga melalui aplikasi Michat,” kata Bismo.

Pelaku dijerat dengan UU darurat 12/1951 dengan ancaman hukuman seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara.

sumber : Shabrina Zakaria
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement