REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Kepala Badan Pengawasan Pembangunan Kampus (BP2K) Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), Erwin Rommel menyarankan kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Malang untuk mengevaluasi bangunan-bangunan. Hal ini terutama bangunan untuk layanan publik secara intensif dan berkala.
Pesan ini diungkap oleh Erwin setelah terjadi kebakaran hebat di Malang Plaza, Kota Malang. Kebakaran ini menyebabkan ratusan kios terbakar dan menimbulkan kerugian hingga Rp 56 miliar.
Menurut Erwin, regulasi untuk peningkatan kualitas layanan gedung sebenarnya sudah ada yakni sertifikat layak fungsi (SLF). Namun sayangnya itu hanya dilakukan saat bangunan itu akan berfungsi. "Sedangkan pasca operasional bangunan gedung belum ada regulasinya, termasuk kerentanan bangunan terhadap kebakaran," jelasnya dalam keterangan tertulis yang diterima Republika.
Adapun terkait Malang Plaza, Erwin menilai, gedung yang sudah berusia 50 tahun tersebut memang memiliki potensi besar terjadinya kebakaran. Apalagi jika manajemen perawatan gedung tidak berjalan dengan baik. Hal ini terutama perawatan elektrifikasi pada bangunan seperti kabel penerangan atau instalasi listrik yang sudah tua yang dapat menyebabkan korsleting.
Menurut dia, perawatan kelistrikan, ketersediaan dan berfungsinya alat pendeteksi api dan juga alat pemadam api ringan (APAR) menjadi salah satu langkah dalam mencegah bencana kebakaran. Kuncinya adalah perawatan rutin secara berkala oleh pengelola gedung terhadap instalasi dan sistem kelistrikan, serta penataan ruang dan material yang rawan terbakar. Kemudian juga maintenance pada perangkat sistem proteksi kebakaran yang telah terpasang pada bangunan.
Selain memaparkan faktor-faktor yang dapat memicu terjadinya kebakaran serta langkah pencegahannya, Erwin juga menjelaskan terkait management fire protection system yang baik bagi gedung. Sekitar lima sampai 10 persen anggaran keseluruhan konstruksi gedung baiknya digunakan untuk mengadakan fire protection system. “Sayangnya, pihak pengelola gedung sering lupa dalam pengadaan sistem penanganan kebakaran," ungkapnya.
Erwin mengatakan, sistem proteksi tidak cukup hanya dari peralatan yang terpasang di gedung saja. Hamun juga harus disiapkan dari luar bangunan. Misalnya, ketersediaan mobil pemadam kebakaran yang bisa mencapai ketinggian bangunan tertentu, baik dari pemerintah daerah maupun pihak swasta.
Menurutnya, bangunan-bangunan publik yang ada di Malang Raya, termasuk gedung pusat perbelanjaan, bioskop, perhotelan, apalagi gedung usianya sudah di atas 10 tahun perlu dilakukan evaluasi secara insentif dan berkala. Hal ini terutama terkait kelayakan dan keamanan terhadap bahaya kebakaran.
Khusus untuk gedung Malang Plaza, selain usia bangunannya yang sudah cukup tua, adanya tambahan pusat pusat kegiatan di dalamnya, mengakibatkan perubahan instalasi kelistrikan. Hal ini yang membuat potensi terjadinya kebakaran semakin besar.