REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Partai Buruh turut menyoroti dugaan praktik asusila yang dilakukan oleh atasan kepada buruh sebelum memperpanjang kontrak kerja. Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengecam, keras perilaku atasan yang bertindak sewenang-wenang dengan memanfaatkan kelemahan buruh kontrak yang membutuhkan pekerjaan.
“Partai Buruh dan organisasi serikat buruh mengecam keras praktik asusila seperti ini,” kata Said dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (6/5/2023).
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) ini juga mengatakan, pihaknya siap memberikan pendampingan hukum bagi korban dugaan pelecehan seksual dengan dalih perpanjangan kontrak. “Tentunya kami siap memberikan bantuan perlindungan dan pendampingan hukum bagi para korban untuk mendapatkan keadilan,” ujar Said.
Oleh sebab itu, Said mendorong. korban untuk berani bicara agar praktik serupa bisa dihentikan dan pelakunya mendapatkan sanksi yang setimpal. Menurut dia, mengungkap praktik buruk dalam hubungan industrial juga membantu memperkuat kesadaran publik dan mempercepat perubahan sosial untuk mencegah terjadinya pelecehan seksual di masa depan.
Selain itu, Partai Buruh juga mendesak kepada aparat dan pihak terkait untuk mengusut kasus yang sudah viral ini. Sebab, kejadian ini meresahkan masyarakat.
Di samping itu, Said menjelaskan, persoalan tersebut erat kaitannya dengan sistem kerja kontrak. Terlebih, situasinya semakin memburuk sejak disahkannya omnibus law UU Cipta Kerja yang tidak lagi membatasi periode kontrak. Sehingga buruh bisa dikontrak berulangkali.
“Akibatnya, buruh yang dalam posisi lemah karena khawatir tidak diperpanjang lagi kontraknya dalam posisi tidak berdaya ketika diminta staycation,” ungkap dia.