REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Kepolisian Resor Bogor menggagalkan peredaran sabu seberat 5,3 kilogram dan 5.000 butir ekstasi di wilayah Parung, Kabupaten Bogor. Barang haram itu didatangkan dari Sumatera Utara (Sumut).
"Pada saat kami melaksanakan kegiatan Operasi Ketupat 2023, tim dari Satuan Narkoba Polres Bogor telah berhasil mengungkap peredaran gelap narkoba di wilayah Parung," kata Kapolres Bogor, AKBP Iman Imanuddin saat konferensi pers di Mapolres, Cibinong, Bogor, Sabtu (6/5/2023).
Ia menjelaskan, sejumlah barang bukti narkoba tersebut disita dari tersangka berinisial JK (43), yang merupakan warga Kabupaten Serdang Bedagai, Sumut. Imam memaparkan, tersangka JK dalam pengakuannya sudah dua kali mendatangkan paket narkoba dari Sumatera Utara untuk kemudian dijual di Kabupaten Bogor dan sekitarnya dengan metode cash on delivery atau COD.
"Untuk jaringannya sendiri adalah jaringan Sumatra Utara dan Kabupaten Bogor. Kemudian untuk barang buktinya rencana sama pelaku akan diedarkan di Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kota Depok, dan sekitarnya, termasuk Jakarta," beber Iman.
Dia meyakini, bahwa JK bukan pelaku tunggal atas peredaran narkoba dari Sumatera Utara tersebut. Sehingga, pihaknya hingga kini masih melakukan pengembangan.
"Masih kami dalami terkait jaringan internasionalnya. Kami masih melakukan pengejaran terhadap tersangka lainnya di wilayah Sumatra Utara," tuturnya.
Imam menyebutkan, saat ini JK ditahan di Rutan Polres Bogor dan terancam dikenakan pasal 114 ayat 2 dan 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal lima tahun penjara dan maksimal hukuman mati, atau denda Rp 10 miliar.