Sabtu 06 May 2023 16:14 WIB

Dua Security Pencuri Besi di Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung Ditangkap

Aksi mereka, dipergoki oleh petugas TNI-Polri yang tengah melakukan pengamanan.

Rep: M Fauzi Ridwan/ Red: Agus Yulianto
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo
Foto: Republika/M Fauzi Ridwan
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG- Satreskrim Polresta Bandung berhasil menangkap dua orang pelaku pencuri besi di proyek Kereta Cepat Indonesia- China (KCIC), tepatnya di area gentry dekat gedung 504. Mereka berinisial A (29 tahun), J (24 tahun) yang merupakan petugas keamanan proyek KCIC dan WK (26 tahun) sebagai sopir dan penadah dan tiga orang lainnya berstatus DPO.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, pencurian besi-besi yang tergeletak di proyek KCIC dilakukan oleh kedua security tersebut saat tengah bertugas malam pada Selasa (2/5/2023) lalu. Besi-besi tersebut diangkut ke sebuah mobil pik up yang dikemudikan oleh sopir yang merupakan penadah.

"Kasus pencurian ini terletak di stasiun KCIC Tegalluar yang mana dilakukan oleh security internal KCIC dilaksanakan pada 2 Mei 2023 pukul 00.30 WIB. Security yang bertugas malam hari dan memanfaatkan tugasnya saat malam hari untuk mencuri besi-besi yang ada di lingkungan KCIC ini," ujarnya di stasiun KCIC Tegalluar, Sabtu (6/5/2023).

Aksi mereka, dipergoki oleh petugas TNI-Polri yang tengah melakukan pengamanan di kawasan objek vital KCIC tersebut. Petugas curiga dengan aktivitas para pelaku yang mencurigakan hingga akhirnya dapat diamankan.

Barang bukti yang diamankan, kata dia,  yaitu satu unit mobil pik up dan besi-besi yang dicuri sebanyak 200 kilogram. Para pelaku hendak menjual barang-barang tersebut dan hasilnya akan dibagi rata.

Dia mengatakan, besi-besi tersebut merupakan besi sisa untuk melindunyi kabel. Besi-besi tersebut masih digunakan oleh PT KCIC untuk kegiatan lain.

"Barang bukti 200 kilogram, seperti dilihat besi-besi di lokasi sudah dinaikkan ke dalam pik up kemudian petugas patroli TNI Polri ada kejanggalan ditanya-tanya dilakukan pendalaman yang bersangkutan melakukan pencurian besi di KCIC," katanya.

Kusworo mengatakan, kerugian yang diakibatkan dari pencurian besi-besi itu masih didalami. Ia mengatakan pelaku dijerat pasal 363 dan 480 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara sembilan tahun.

Untuk karyawan-karyawan yang lain, ia mengingatkan untuk tidak melakukan hal serupa. Sebab dampak yang ditimbulkan dengan mencuri di proyek-proyek kereta cepat berpotensi menyebabkan kecelakaan.

"Kasus ini adalah bisa menjadi pembelajaran bagi karyawan lain tidak melakukan serupa bukan terkait nominal tapi dampak seandainya kereta melintas yang diambil sekedar baut harganya gak mahal tapi dampaknya bisa menyebabkan kecelakaan," katanya.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement