Ahad 07 May 2023 09:44 WIB

Pemkab Manggarai Barat Berlakukan WFH Selama ASEAN Summit

Penerapan WFH karena beberapa kantor akan digunakan untuk keperluan KTT ASEAN.

Pekerja memasang bendera negara anggota ASEAN di kawasan Mice, Desa Golo Mori, Labuan Bajo, NTT, Kamis (4/5/2023). Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT) memberlakukan sistem Work From Home (WFH) atau bekerja dari rumah pada setiap perangkat daerah atau unit kerja selama penyelenggaraan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ke-42 ASEAN/ASEAN Summit di Labuan Bajo.
Foto: ANTARA FOTO/Zabur Karuru
Pekerja memasang bendera negara anggota ASEAN di kawasan Mice, Desa Golo Mori, Labuan Bajo, NTT, Kamis (4/5/2023). Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT) memberlakukan sistem Work From Home (WFH) atau bekerja dari rumah pada setiap perangkat daerah atau unit kerja selama penyelenggaraan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ke-42 ASEAN/ASEAN Summit di Labuan Bajo.

REPUBLIKA.CO.ID, LABUAN BAJO -- Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT) memberlakukan sistem Work From Home (WFH) atau bekerja dari rumah pada setiap perangkat daerah atau unit kerja selama penyelenggaraan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ke-42 ASEAN/ASEAN Summit di Labuan Bajo. Hal itu dilakukan karena beberapa kantor akan digunakan untuk keperluan KTT ASEAN.

"Akomodasi seperti hotel itu tidak mencukupi, jadi sejumlah kantor digunakan sebagai penginapan, sehingga pegawai yang kerja di Pemkab Manggarai Barat kerja dari rumah," kata Bupati Manggarai Barat Edistasius Endi di Labuan Bajo, Manggarai Barat, Ahad (7/5/2023).

Baca Juga

Penerapan sistem kerja dari rumah atau WFH itu berlaku sejak tanggal 5 Mei sampai 13 Mei 2023. Agar pelaksanaan sistem WFH itu tidak berdampak pada pencapaian target kinerja dan produktivitas ASN (PNS dan PPPK) serta Tenaga Kontrak Daerah (TKD) di lingkup Pemkab Manggarai Barat, Bupati Edi memerintahkan setiap pimpinan perangkat daerah harus mengatur pelaksanaan tugas ASN dan TKD yang dikerjakan dari rumah.

Selanjutnya, pimpinan perangkat daerah harus memantau hasil kerja yang telah dilaporkan melalui aplikasi media elektronik oleh setiap ASN dan TKD yang melaksanakan tugas dari rumah.

ASN dan TKD yang melaksanakan tugas dari rumah juga tidak diperkenankan berkeliaran di luar selama jam kantor. "Pimpinan perangkat daerah harus menegur dan memberikan sanksi bagi ASN dan TKD yang tidak mengikuti aturan ini," katanya.

Namun demikian, katanya, sistem penerapan WFH itu tidak berlaku bagi para pejabat struktural eselon II dan III. Bupati meminta agar para pejabat struktural eselon II dan III untuk tetap masuk kantor seperti biasa.

Hal serupa juga berlaku bagi staf yang bertugas sebagai pengemudi, pramu tamu, ajudan, dan staf yang memiliki tugas dan tanggung jawab khusus. Pengaturan penugasan sesuai tingkat kebutuhan dan urgensi juga diterapkan bagi perangkat daerah yang melaksanakan fungsi pelayanan publik langsung yang berdampak pada masyarakat dan berhubungan dengan pelaksanaan KTT ke-42 ASEAN.

"Absensi harian pada masing-masing perangkat daerah tetap dilaksanakan. Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Daerah dapat menyesuaikan jadwal kerja pada aplikasi," katanya berpesan.

Instruksi bupati ini telah dijabarkan pula dalam Surat Edaran Bupati Manggarai Barat tentang Pelaksanaan WFH selama ASEAN Summit 2023 di Labuan Bajo.

Bupati Edi berharap salah satu dukungan pemerintah daerah itu dapat mengurangi dampak kemacetan dan mobilitas warga sehingga kegiatan internasional itu dapat berjalan aman dan nyaman.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement