REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Ratusan nyai atau istri kiai pengasuh pondok pesantren dan ning atau anak kiai pengasuh pondok pesantren se-Jawa Timur (Jatim) menyambut meriah kedatangan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo di Pondok Pesantren An Nuriyah, Surabaya, Jatim. Seperti dilansir dari Antara, Ahad (7/5/2023), kedatangan Ganjar tersebut, dalam rangka halal bihalal dan bersilaturahim dengan para nyai dan ning itu.
Ganjar yang merupakan bakal calon presiden 2024 dari PDI Perjuangan (PDIP) itu datang mengenakan setelan kemeja berwarna putih beserta kopiah hitam didampingi istrinya Siti Atiqoh Supriyanti yang mengenakan pakaian berwarna merah.
Kemeriahan dalam menyambut Ganjar itu terlihat dari adanya iringan payung dan tarian Ruddat dari para santri. Selain itu, lantunan salawat Mahalul Qiyam juga mengiringi langkah Ganjar dari gang sempit menuju pintu masuk pondok pesantren tersebut.
Sesampainya di pondok pesantren itu, Ganjar kembali disambut lantunan salawat dan iring-iringan hadrah yang dilantunkan ratusan nyai dan ning yang hadir dengan antusias.
“Shallallahu ‘ala Muhammad, shallallahu ‘alayhi wasallam. Ya habib salam ‘alayka, shalawatullah ‘alayka. Ya nabi salam ‘alaika, Ya Rosul salam ‘alaika,” lantun ratusan nyai dan ning.
Selanjutnya, di dalam ruangan halal bihalal, Ganjar pun diberikan sorban putih dan sarung oleh Pimpinan Pondok Pesantren An Nuriyah Nyai Ainur Rohmah. Sorban tersebut dibeli Nyai Ainur di Mekkah usai bertemu Ganjar saat menunaikan ibadah Umrah pada Januari 2023 silam.
Ganjar pun menyalami satu per satu pimpinan pondok pesantren yang ada di hadapan para nyai dan ning, lalu bersama sang istri ia duduk sederet bersama Nyai Ainur dan kiai sepuh yang hadir.
“Alhamdulillah, kita semua bisa berkumpul di tempat ini,” ujar Ganjar dalam sambutannya.
Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dimulai pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Selain itu, pasangan calon juga dapat diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.