Ahad 07 May 2023 16:55 WIB

‘Syarat Staycation’ Kontrak Kerja, Disnakertrans Investigasi Dua Perusahaan di Cikarang

Disnakertrans Jabar akan memberikan pendampingan jika ada yang melapor.

Rep: Arie Lukihardianti/ Red: Irfan Fitrat
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Barat (Jabar), Rachmat Taufik Garsadi.
Foto: istimewa
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Barat (Jabar), Rachmat Taufik Garsadi.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG — Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Barat (Jabar) melakukan investigasi terkait isu viral soal “syarat staycation” atau ajakan berbuat asusila bagi karyawati agar kontrak kerjanya diperpanjang. Jajaran Disnakertrans Provinsi Jabar melakukan investigasi ke dua perusahaan di Cikarang, Kabupaten Bekasi.

“Saya sudah mengirimkan tim hari Jumat kemarin, yakni Kepala Bidang Pengawasan Disnakertrans Jabar, pengawas UPTD Karawang, didampingi oleh Kabid (kepala bidang) dari Bekasi dan beberapa orang dari Kemenaker, untuk investigasi ke beberapa perusahaan di daerah tersebut untuk memastikan kebenarannya,” kata Kepala Disnakertrans Provinsi Jabar Rachmat Taufik Garsadi, saat dikonfirmasi Republika, Ahad (7/5/2023).

Baca Juga

Berdasarkan hasil investigasi, Taufik menjelaskan, dilihat dari perjanjian kerja sama atau kontrak kerja dengan karyawan, sudah sesuai dengan prosedur standar. “Dan hasil seleksi perekrutan perpanjangan itu dokumennya lengkap. Jadi, tidak terbukti adanya pelanggaran norma,” kata dia.

Namun, Taufik memperkirakan, “syarat” di luar ketentuan mungkin ada karena ulah oknum di perusahaan. “Walaupun ada, itu oknum. Di mana-mana juga ada oknum,” katanya.

Adapun secara resmi, menurut Taufik, dua perusahaan yang diinvestigasi melakukan sesuai prosedur. “Dua perusahaan itu enggak mungkin berani (memasukkan syarat di luar ketentuan) karena perusahaan besar. Perusahaan yang satu ada 13 ribu pekerja. Yang kedua 18 ribu lebih. Dua perusahaan besar. Jadi, enggak mungkin mereka melanggar aturan,” kata Taufik.

Menurut Taufik, kedua pihak perusahaan yang diinvestigasi memberikan jaminan tidak memberikan tekanan terhadap pegawai atau memberikan syarat di luar ketentuan terkait perpanjangan kontrak. Namun, apabila ada laporan, kata dia, pihaknya akan memberikan pendampingan. “Kami telah lengkap bertemu dengan serikat pekerja perusahaan. Mereka pun menyampaikan aduan ke polisi, ya kami siap mendampingi,” ujarnya.

Baru-baru ini ada laporan dari seorang karyawati terkait isu yang tengah viral itu kepada polisi. Taufik mengatakan, kewenangan Disnakertrans Provinsi Jabar mencakup hubungan industrial. Adapun terkait persoalan yang diduga ada unsur pidananya, kata dia, menjadi kewenangan kepolisian. “Nah, kalau ada unsur pidananya, kami serahkan ke polisi,” kata dia.

Isu soal “syarat staycation” atau ajakan berbuat asusila kepada karyawati ini ramai menjadi perbincangan di media sosial. Isu tersebut disorot oleh akun media sosial Twitter Jhon Sitorus, @Miduk17, dalam unggahannya pada 30 April 2023. 

Dituliskan, “Banyak yang up soal perpanjangan kontrak di perusahaan area Cik*rang. Ada oknum atasan perusahaan yang mensyaratkan harus STAYCATION bersama karyawati agar mendapatkan perpanjangan kontrak. Yang mengerikan, ini ternyata sudah RAHASIA UMUM perusahaan dan hampir semua karyawan tahu.”

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement