REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA – Pendapat yang populer di kalangan para ulama Madzhab Maliki adalah bahwa menutup aurat merupakan salah satu sunnah dalam sholat. Sedangkan ulama madzhab yang lain berpendapat bahwa menutup aurat dalam sholat adalah fardhu alias wajib.
Dalam hal batasan aurat dalam sholat, perempuan dengan laki-laki berbeda batasannya. Ibnu Rusyd dalam kitab Bidayatul Mujtahid wa Nihayatul Muqtashid menjelaskan bahwa menurut Imam Malik dan Imam Syafii, batas aurat laki-laki adalah antara pusar sampai lutut.
Namun ada sebagian ulama yang berpendapat bahwa batas aurat laki-laki adalah dubur dan alat kelamin saja (ini versi pendapat dari Imam Ahmad dan Imam Malik. Juga pendapat Ibnu Abu Dzib dan Dawud). Adapun untuk perempuan, sebagian besar ulama berpendapat sekujur tubuh perempuan adalah aurat, selain wajah dan sepasang telapak tangan,.
Sedangkan menurut Imam Abu Hanifah, telapak kaki wanita bukan aurat. Sementara menurut Imam Ahmad, seluruh tubuh wanita adalah aurat. Adapun mengenai pakaian sholat, Allah SWT berfirman dalam Alquran Surah Al A'raf ayat 31, “Ya bani-adaa hudzuu zinatakum inda kulli masjidin,”. Yang artinya, “Wahai anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah di setiap (memasuki) masjid,”.