Senin 08 May 2023 05:55 WIB

Pemerintah Berhasil Bebaskan 20 WNI Korban TPPO dari Myanmar

WNI korban TPPO berhasil dibebaskan dan dibawa keluar dari Myawaddy, Myanmar

Red: Esthi Maharani
Valeria Buring, kakak sepupu Mayang menceritakan Mayang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang di Myanmar, Jumat (5/4/2023). Ia menunjukkan foto Mayang.
Foto: Republika/M Fauzi Ridwan
Valeria Buring, kakak sepupu Mayang menceritakan Mayang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang di Myanmar, Jumat (5/4/2023). Ia menunjukkan foto Mayang.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Sebanyak 20 warga negara Indonesia (WNI) korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) melalui penipuan daring, berhasil dibebaskan dan dibawa keluar dari Myawaddy, Myanmar, kata Kementerian Luar Negeri RI.

Upaya pembebasan itu, kata Kemenlu RI dalam keterangan yang diterima pada Ahad (7/5/2023) dilakukan melalui Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Yangon di Myanmar dan KBRI Bangkok di Thailand.

Baca Juga

Atas kerja sama KBRI Yangon dengan jejaring lokal yang memiliki akses ke wilayah Myawaddy--tempat para WNI disekap, mereka dapat dibebaskan dan dibawa menuju perbatasan Thailand, kata Kemenlu. WNI tersebut dibawa ke perbatasan dalam dua gelombang yaitu pada 5 Mei 2023 sebanyak 4 orang dan 6 Mei 2023 sebanyak 16 orang.

Tim Pelindungan WNI KBRI Bangkok selanjutnya akan membawa mereka ke Bangkok untuk menjalani proses pemulangan.