REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG SELATAN -- Sebanyak 6.724 orang yang telah meninggal dunia di Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Banten, ternyata masih tercatat sebagai pemilih pada Pemilhan Umum 2024 nanti. Fakta ini diketahui dari Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangsel yang telah melakukan pencocokan dan penelitian (coklit).
“Berkat kerja coklit yang telah dilakukan KPU Kota Tangsel maka kami telah menerima data by name by adress bahwa 6.724 almarhum/almarhumah masih terdaftar di DP4, padahal mereka telah meninggal dunia,” kata Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangsel Dedi Budiawan saat dikonfirmasi Republika, Ahad (7/5/2023).
Untuk mengatasi masalah ini, dia melanjutkan, Disdukcapil Tangsel akan menertibkan administrasi kependudukan setelah menerima data nama dan alamat almarhum dan almarhumah yang masih terdata sebagai pemilih di DP4. Ia menambahkan, Dinas Kependudukan Tangsel akan membuatkan akta kematian untuk diserahkan kepada ahli waris.
"Segera akan kami tindaklanjuti dengan pemberian akta kematian dan menghubungi ahli warisnya,” ujarnya.
Dedi menambahkan, Disdukcapil Tangsel sedang dalam proses mengirim surat ke ahli waris. Saat ini, dia melanjutkan, Disdukcapil Tangsel sedang dalam proses ini karena ada data dari KPU mengenai hasil coklit ini untuk mempercepat data yang pihaknya pinta selain nomor induk kependudukan (NIK) ahli waris, NIK dan nama orang yang wafat. Pihaknya juga minta nomor aplikasi pesan instan whatsapp dan alamat surat elektronik.
"Dari data 6.724 orang yang meninggal itu, nanti kami akan berkirim surat lewat dalam jaringan (daring/online) email atau Whatsapp ke ahli waris untuk mengirimnya balik via online. Kalau tidak paham datang ke kelurahan untuk dibantu di-online-kan staf kami yang bertugas di kelurahan," katanya.
Dedi menambahkan, apabila sampai akhir Desember 2023 setelah berkirim surat kepada ahli waris namun tidak meresponsnya, maka NIK KTP almarhum alias orang yang wafat ini akan diblokir pihaknya. Dedi menambahkan, upaya ini dilakukan untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan atau disalahgunakan.
"Jadi, kalau meninggal dunia maka harus segera dibuat akta kematiannya. Nanti andaikata setelah (NIK) diblokir dan pihak keluarga akan mengurus akta kematian maka kami akan aktifkan kembali untuk dihapus dengan terbutnya akta kematian," ujarnya.
Di lain pihak, Dedi menyebutkan Disdukcapil Tangsel yang bekerja sama dengan KPU dan pihaknya mendapatkan informasi keterangan komisioner KPU Tangsel Heni bahwa dari hasil coklit tersebut, KPU akan menghilangkan 6.724 orang yang meninggal dunia tersebut berdasarkan hasil coklit dari DPT.
"Jadi (6.724 orang meninggal di Tangsel ini) akan dihilangkan tanpa menunggu terbitnya akta kematian," ujarnya.