REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Soerang investor Bursa, Hadi Santoso Aswin, mengadukan tingkah otoritas Bursa Efek Indonesia (BEI) yang tak kunjung mencairkan uangnya. Hingga sebulan lebih, dana yang seharusnya diterimanya dari hasil penjualan waran Zyrex (ZYRX) masih ditahan bursa.
Adapun Hadi pada hari terakhir masa perdagangan waran ZYRX pada Senin, 27 Maret 2023, mampu menjual 40.010 lot di harga tertinggi 276. Berarti, ia mampu menjual waran miliknya dengan harga Rp 1,104 miliar pada pukul 13.31.08 WIB.
Dari penelusuran Republika.co.id di akun sekuritas, memang transkasi waran tertinggi pada hari akhir perdagangan kala itu di angka 276. Adapun volume total transaksi waran ZYRX mencapai 1,96 juta atau sekitar Rp 17,58 miliar.
Uang hasil penjualan itu masih ditahan Bursa karena mendapatkan perintah dari Polda Metro Jaya. Hadi pun mengadukan hal itu kepada warganet untuk meminta bantuan agar otoritas berwenang tidak seenaknya menahan uangnya.
"Tolong keadilan di Bursa Efek Indonesia. Sudah satu bulan lebih dana hasil penjualan saham saya diblokir hanya berdasarkan nomor surat namun tidak ada fisiknya. Kepada pakar trader dan bursa saham, tolong bantu viralkan kasus saya. Penjualan saya sah dan bermeterai," kata Hadi yang mencoba memviralkan kasusnya melalui akun Twitter, @weilie777 dikutip Republika.co.id di Jakarta, Senin (8/5/2023).
Hadi pun juga melampirkan jawaban dari BNI Sekuritas yang digunakannya untuk transaksi waran ZYRX. Meski begitu, ia tidak puas dengan jawaban yang diberikan pihak sekuritas.
"Berikut jawaban terakhir dari sekuritas mengenai permohonan saya akan surat resmi pemblokiran. Apakah sah memblokir hanya berdasarkan nomor surat? Bahkan nomor-nomor tersebut tidak ada di web resmi KPEI, KSEI, BEI. Apakah Bursa Efek Indonesia tidak memberi rasa aman dalam bertransaksi?" kata Hadi menggugat.
Dia menerangkan, sebenarnya pada hari terakhir perdagangan waran sudah pasrah. Hadi dalam posisi rugi karena harga rata-rata miliknya di angka 10. Namun, pada sesi dua perdagangan, keberuntungan menghampirinya.
Tiba-tiba saja, ada yang memasang harga penawaran tinggi. Hadi pun langsung menjual 40 ribu waran miliknya. Match. Dia pun sukses menjualnya.
"Udah pasrah modal 26 anjlok tiga bulan ke 1.. hanya bisa average sampai harga modal di 10. Pas sesi 2 on. Lewat satu menit langsung ada bid 600 ribuan lot. Auto jual walau tangan gemeteran," kata Hadi merespon pertanyaan akun @hardianrahmatp yang memujinya bisa menjual waran di harga 200-an.
Berarti, Hadi yang bermodal sekitar Rp 40 juta ketika membeli waran ZYRX akhirnya mampu menjual di harga 276 dan mendapatkan Rp 1,1 miliar. Dengan begitu, ia untung sekitar Rp 1,07 miliar dari hasil perdagangan waran tersebut.
Dia juga menjawab rasa penasaran warganet yang bertanya mengapa Polda Metro Jaya tiba-tiba mengajukan pemblokiran rekening. Hadi menilai aneh, karena dananya di akun sekuritas tertahan hanya berdasarkan permintaan polisi tanpa ada surat resmi.
Baca juga : SEA Games Makin tak Jelas, Cabor dan Atlet Suka-Suka karena Tuan Rumah Ingin Juara
"Gak jelas kak.. lha wong surat resminya aja ga bisa ditunjukan.. mana ada hukumnya. Mau nangkap org juga harus ada surat penangkapan. Ini cuma modal nomor," kata Hadi menjawab rasa penasaran akun @virgosman.
Hadi pun juga melampirkan jawaban dari BNI Sekuritas terkait keputusan memblokir rekeningnya. "Selanjutnya, kami juga ingin menyampaikan bahwa BNI Sekuritas tidak mengetahui latar belakang perihal pemblokiran yang dilakukan di ranah Polda Metro Jaya (termasuk tidak disampaikan dasar hukum serta alasan perlakuan hal tersebut)," demikian penjelasan BNI Sekuritas.
Tolong keadilan di bursa efek indonesia. Sudah 1 bulan lebih dana hasil penjualan saham saya diblokir hanya berdasarkan nomor surat namun tidak ada fisiknya. Kepada pakar trader dan bursa saham.. tolong bantu viralkan kasus saya 🙏🙏🙏 penjualan saya sah dan bermaterai 🙏🙏🙏 pic.twitter.com/fPd0wOKczK
— hadi santoso aswin (@weilie777) May 5, 2023