REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Daniel Marunduri menyatakan, pihaknya telah melakukan penangkapan tersangka peredaran gelap narkotika jenis sabu, berinisial RPJ (36). RPJ yang berprofesi sebagai sopir tersebut ditangkap di rumahnya Jalan Gubeng Airlangga, Kecamatan Gubeng Kota Surabaya.
"Dari tangan tersangka RPJ, diamankan barang bukti dua klip plastik berisi sabu seberat 1,12 gram dan 0,94 gram, tiga buah skrop sedotan plastik, satu pak plastik klip, satu handphone, dan satu buah ATM," kata Daniel, Senin (8/5/2023).
Ia menjelaskan, penangkapan RPJ dilakukan berdasarkan informasi masyarakat terkait peredaran gelap narkotika jenis sabu di sekitar Kecamatan Gubeng, Kota Surabaya. Atas informasi tersebut, lanjut Daniel, anggota Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan di sekitar lokasi dimaksud.
Berdasarkan penyelidikan, kata Daniel, diketahui ada seseorang yang aktivitasnya mencurigakan di salah satu rumahnya di Gubeng Airlangga. Tim Satresnarkoba pun mendatangi rumah pelaku dan langsung melakukan penggeledahan.
"Tersangka tidak dapat mengelak dari tuduhan sebagai pengedar sabu dengan adanya barang bukti yang diamankan dari rumah tempat keberadaan tersangka," ujar Daniel.
Tersangka beserta barang bukti sabu langsung dibawa ke Mapolrestabes Surabaya untuk proses hukum lebih lanjut. Dalam pemeriksaan, tersangka RPJ mengaku mendapatkan sabu dari seseorang berinisial AA di Bogangin, Kecamatan Karangpilang Kota Surabaya, yang saat ini statusnya masih DPO.
"Atas perbuatanya tersebut, tersangka terancam pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," katanya.