Senin 08 May 2023 13:57 WIB

Tarif Masuk Borobudur WNA Mahal Diiringi Peningkatan Layanan

Menteri Keuangan Sri Mulyani sepakat menaikkan harga tiket masuk Candi Borobudur.

Delegasi 3rd Sherpa Meeting G20 Indonesia mengunjungi Candi Borobudur di Magelang, Jawa Tengah, Kamis (29/9/2022). Menteri Keuangan Sri Mulyani sepakat menaikkan harga tiket masuk Candi Borobudur.
Foto: ANTARA/Andreas Fitri Atmoko
Delegasi 3rd Sherpa Meeting G20 Indonesia mengunjungi Candi Borobudur di Magelang, Jawa Tengah, Kamis (29/9/2022). Menteri Keuangan Sri Mulyani sepakat menaikkan harga tiket masuk Candi Borobudur.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno menyampaikan tiket masuk kawasan wisata Borobudur bagi Warna Negara Asing (WNA) yang lebih mahal dibandingkan wisatawan lokal akan diiringi peningkatan layanan. Menteri Keuangan Sri Mulyani sepakat menaikkan harga tiket masuk Candi Borobudur.

"Pasti lebih mahal, tapi layanan yang diberikan juga lebih berkualitas untuk wisatawan mancanegara termasuk dari penerjemahnya, tour guide-nya harus dilengkapi pengetahuan tentang storynomic borobudur yang sangat kaya dengan peluang potensi ke depan," kata Menparekraf Sandiaga kepada media di Jakarta, Senin (8/5/2023).

Baca Juga

Kendati sejauh ini belum memiliki proyeksi mengenai harga tiket masuk kawasan Borobudur bagi WNA, Sandiaga memastikan konsep wisata di kawasan Borobudur untuk turis mancanegara akan condong kepada wisata berbasis lingkungan seperti ecotourism, glamping, dan sebagainya.

"(Tiket) yang WNA masih kita tindak lanjuti, tapi untuk yang lahan otoritas sudah final dari peraturan menteri keuangan ini sedang kita sosialisasikan. Ini banyak lebih ke berbasis lingkungan," ucapnya.

Adapun sebelumnya Menteri Keuangan Sri Mulyani menetapkan harga tiket masuk kawasan Borobudur sebesar Rp 4.000-Rp 15 ribu per sekali masuk per orang.

Aturan tersebut tertuang pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 42 Tahun 2023 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pelaksana Otorita Borobudur Pada Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. Dalam aturan tersebut, Sri Mulyani juga menetapkan tiket kendaraan sebesar Rp 5.000-Rp 25.000 per sekali masuk. Peraturan Menteri Keuangan (PMK) itu mulai berlaku pada tanggal diundangkan yakni Mei 2023.

Ketetapan tarif tersebut berlaku bagi warga negara Indonesia, sedangkan wisatawan mancanegara akan terkena tarif hingga 200 persen sesuai dengan pertimbangan berbagai hal. Besaran tarif tiket masuk bagi WNA akan ditentukan oleh direktur utama Badan Layanan Umum Badan Pelaksana Otorita Borobudur pada Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.

PMK tersebut juga menyebutkan bahwa penetapan tarif layanan mempertimbangkan berbagai aspek, di antaranya biaya investasi, tingkat utilisasi, segmen pengguna, keberpihakan, serta tarif kompetitor.

Dari sisi lain, masyarakat bisa masuk kawasan Borobudur secara gratis jika mengadakan kegiatan kenegaraan untuk menggalang dana sosial seperti bencana alam dan bantuan kemanusiaan lainnya serta acara internasional lainnya yang tidak bersifat komersial dengan mempertimbangkan kondisi keuangan Badan Layanan Umum Badan Pelaksana Otorita Borobudur pada Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement