Senin 08 May 2023 14:15 WIB

Inspektur DKI Imbau Pejabat Pemprov Beli Pakaian Ratusan Ribu

Pejabat dan ASN di lingkungan Pemprov DKI dilarang menerapkan gaya hidup mewah.

Rep: Haura Hafizhah/ Red: Erik Purnama Putra
Inspektur Provinsi DKI Jakarta, Syaefuloh Hidayat.
Foto: Republika/Eva Rianti
Inspektur Provinsi DKI Jakarta, Syaefuloh Hidayat.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Inspektur Provinsi DKI Jakarta, Syaefuloh Hidayat, mengimbau kepada pejabat Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta agar menerapkan pola hidup sederhana. Salah satunya dengan membeli pakaian yang harganya terjangkau bagi semua kalangan.

"Ini (pakai baju) beberapa ratus ribu tetap cakep kan? Memang ada indikatornya? Tidak. Indikator hidup mewah kan perspektif," kata Syaefuloh di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat pada Jumat (5/5/2023).

Dia pun mencontohkan diri sendiri kala berpakaian dalam beraktivitas sehari-hari. Misalnya, Syaefuloh memakai kemeja seharga Rp 200 ribu saja yang sudah sesuai. Dengan begitu, menurut dia, pejabat di lingkungan Pemprov DKI tidak perlu sampai membeli baju seharga Rp 20 juta.

"Kita lihat gini, para aparatur itu kan jadi panutan seluruh warga. Oleh sebab itu, harus bergaya hidup sederhana," kata Syaefuloh.

Saat disinggung, apakah akan ada sanksi bagi para pejabat yang menggunakan barang mewah setelah ada Surat Edaran (SE) Nomor 14/SE/2023 tentang Penerapan Pola Hidup Sederhana bagi Pegawai ASN di Lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, Syaefuloh tidak bisa memberi jawaban pasti.

"Saya pikir kita semua sudah dewasa. Pada saat diingatkan oleh pimpinan melalui surat edaran Sekda, saya yakin semestinya seluruh aparatur Pemprov DKI berpedoman dengan edaran itu, termasuk mengingatkan anggota keluarganya menghindari gaya hidup berlebihan. Kita dianjurkan bergaya hidup sederhana," kata Syaefuloh.

Sebelumnya, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono meneken SE yang mengatur pola hidup sederhana berlaku untuk semua aparatur sipil negara (ASN) dan keluarga. "Semua ASN dan keluarganya, diharapkan (tidak suka pamer)," kata Heru saat ditemui di Sarinah, Jakarta Pusat pada Kamis (4/5/2023).

Imbauan soal ASN DKI tidak flexing tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 14/SE/2023 tentang Penerapan Pola Hidup Sederhana bagi Pegawai ASN di Lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Sekretaris Daerah (Sekda) DKI, Joko Agus Setyono, menandatangani SE Nomor 14/SE/2023 pada 12 April 2023.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement