Senin 08 May 2023 16:13 WIB

KemenPPPA Telusuri Dugaan Kasus TPPO WNI di Myanmar

TPPO kerap dilakukan dengan pola scamming.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Erdy Nasrul
Ilustrasi TKI ilegal yang diduga menjadi korban kejahatan perdagangan orang.
Foto: ANTARA/Akbar Nugroho Gumay
Ilustrasi TKI ilegal yang diduga menjadi korban kejahatan perdagangan orang.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) ikut dalam penanganan dugaan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang menimpa 20 Warga Negara Indonesia (WNI) di Myawaddy, Myanmar.

KemenPPPA menjalin koordinasi dengan Peduli WNI Kementerian Luar Negeri (PWNI Kemlu) dan Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia (Bareskrim Polri) untuk menindaklanjuti sesuai dengan kebutuhan korban. Hal ini menyangkut pemulangan korban kembali ke Indonesia. 

Baca Juga

"Koordinasi ini penting kami lakukan karena penanganan TPPO harus dilaksanakan secara lintas sektor. Seluruh pihak harus bekerja bersama," kata Menteri PPPA Bintang Puspayoga di Jakarta pada Jumat (5/5).

Pemerintah Indonesia melalui Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Yangon dan KBRI Bangkok telah menindaklanjuti kasus TPPO yang menggunakan modus scamming online di Myanmar. Bintang menyebut Pemerintah Indonesia telah mengirimkan nota diplomatik kepada Kementerian Luar Negeri Myanmar, berkoordinasi dengan otoritas setempat, dan bekerja sama dengan International Organisation for Migration (IOM) dan Regional Support Office Bali Process di Bangkok.