Senin 08 May 2023 16:13 WIB

KemenPPPA Telusuri Dugaan Kasus TPPO WNI di Myanmar

TPPO kerap dilakukan dengan pola scamming.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Erdy Nasrul
Ilustrasi TKI ilegal yang diduga menjadi korban kejahatan perdagangan orang.
Foto: ANTARA/Akbar Nugroho Gumay
Ilustrasi TKI ilegal yang diduga menjadi korban kejahatan perdagangan orang.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) ikut dalam penanganan dugaan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang menimpa 20 Warga Negara Indonesia (WNI) di Myawaddy, Myanmar.

KemenPPPA menjalin koordinasi dengan Peduli WNI Kementerian Luar Negeri (PWNI Kemlu) dan Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia (Bareskrim Polri) untuk menindaklanjuti sesuai dengan kebutuhan korban. Hal ini menyangkut pemulangan korban kembali ke Indonesia. 

Baca Juga

"Koordinasi ini penting kami lakukan karena penanganan TPPO harus dilaksanakan secara lintas sektor. Seluruh pihak harus bekerja bersama," kata Menteri PPPA Bintang Puspayoga di Jakarta pada Jumat (5/5).

Pemerintah Indonesia melalui Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Yangon dan KBRI Bangkok telah menindaklanjuti kasus TPPO yang menggunakan modus scamming online di Myanmar. Bintang menyebut Pemerintah Indonesia telah mengirimkan nota diplomatik kepada Kementerian Luar Negeri Myanmar, berkoordinasi dengan otoritas setempat, dan bekerja sama dengan International Organisation for Migration (IOM) dan Regional Support Office Bali Process di Bangkok. 

"Namun demikian, tantangan di lapangan memang tinggi karena mayoritas WNI berada di Myawaddy yang merupakan lokasi konflik bersenjata," ujar Bintang. 

Lebih lanjut, Bintang mengakui Indonesia sebagai negara yang strategis memang dijadikan lokasi transit dan tujuan TPPO. Bahkan, Indonesia turut menjadi negara pemasok praktik ilegal tersebut. 

"Maraknya kasus TPPO adalah fenomena gunung es dimana kasus yang terjadi lebih banyak dari yang terlaporkan," ujar Bintang. 

Oleh karena itu, Bintang mensinyalir terdapat sejumlah alasan yang menyebabkan kasus TPPO kian langgeng di Tanah Air. 

"Ini disebabkan masih adanya keengganan korban untuk melapor, tidak tahu bagaimana caranya melapor, atau bahkan tidak menyadari bahwa dirinya menjadi korban TPPO," ucap Bintang. 

Diketahui, Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2023 Tentang Rencana Aksi Nasional (RAN) Penanganan dan Pencegahan TPPO Tahun 2020–2024 terdiri atas enam strategi, yaitu peningkatan upaya pencegahan TPPO; penguatan rehabilitasi kesehatan; penguatan rehabilitasi sosial, pemulangan, dan reintegrasi sosial; penguatan pengembangan norma hukum; penguatan penegakan hukum; serta peningkatan koordinasi dan kerja sama dapat dilaksanakan dengan baik oleh Kementerian/Lembaga (K/L) terkait.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement