Senin 08 May 2023 16:42 WIB

Pj Heru Geram Truk Tinja Buang Limbah di Gorong-Gorong: Izin Dicabut!

Pemprov DKI meminta perusahaan mengawasi sopir yang buang tinja sembarangan di jalan.

Rep: Haura Hafizhah/ Red: Erik Purnama Putra
Petugas Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Selatan sedang menindak operator truk sedot WC yang tertangkap basah sedang buang limbah tinja di saluran air warga di Mampang Prapatan.
Foto: Sudin LH
Petugas Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Selatan sedang menindak operator truk sedot WC yang tertangkap basah sedang buang limbah tinja di saluran air warga di Mampang Prapatan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono menanggapi adanya praktik truk tangki yang membuang limbah tinja di gorong-gorong Jalan Tanjung Duren Raya, Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat, Kamis (4/5/2023). Dia menegaskan, pemilik truk tangki tersebut sudah didenda dan izin operasinya dicabut.

"Langsung ditindaklanjuti. Saya minta Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta untuk mencabut izin operasinya. Mereka juga didenda," kata Heru geram kepada wartawan di kawasan Jakarta Selatan pada Senin (8/5/2023).

Dia menjelaskan, alasan dicabutnya izin operasi truk tersebut adalah tindakan melanggar aturan karena membuang limbah tinja di sembarang tempat. Selain menimbulkan polusi dan pencemaran, juga memicu kemarahan warga. "Ya sudah jelas tidak boleh. Masa buang tinja di situ. Gak pantas. Semua warga marah lah," kata Heru.

Dia menerangkan, tindakan tegas yang dilakukan Pemprov DKI itu menjadi peringatan bagi semua perusahaan truk tangki yang berisi tinja. Tujuannya agar mereka mengawasi sipirnya untuk tidak membuang limbah tinja di sembarang tempat, apalagi di jalan raya. "Gak boleh buang limbah tinja di sembarang tempat," ucap Heru.

Sebelumnya, beredar video di media sosial akun Instagram @merekamjakarta yang merekam aktivitas truk tangki membuang limbah tinja di gorong-gorong di Jalan Tanjung Duren Raya, Grogol Pertamburan, Kamis. Warga diam-diam merekam aksi sopir tersebut.

Selang dari truk sudah masuk ke dalam gorong-gorong trotoar. Sopir truk membantah bahwa air tersebut adalah air limbah got. Warga sempat beradu argumen dan mempertanyakan tindakan membuang air limbah tinja kepada sopir truk.

Warga pun melarang pengemudi truk tersebut membuang tinja. Sopir truk itu pun langsung diusir pergi oleh warga.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement