Senin 08 May 2023 18:52 WIB

DLH DKI Denda Rp 5 Juta Bagi Truk Pembuang Tinja Sembarangan

Truk tangki buang tinja di gorong-gorong Tanjung Duren Raya terekam kamera warga.

Rep: Haura Hafizhah/ Red: Erik Purnama Putra
Petugas Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Selatan menindak operator truk sedot WC yang tertangkap basah sedang buang limbah tinja di saluran air warga di Mampang Prapatan.
Foto: Sudin LH
Petugas Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Selatan menindak operator truk sedot WC yang tertangkap basah sedang buang limbah tinja di saluran air warga di Mampang Prapatan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta menindak tegas truk pengangkut tinja yang membuang limbah sembarangan di gorong-gorong, Jalan Tanjung Duren Raya, Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat, Kamis (4/5/2023). Koordinator Urusan Penyuluhan dan Humas DLH DKI, Yogi Ikhwan mengatakan, pengemui truk mengakui perbuatannya membuang tinja sembarangan.

"Tim Pengawasan dan Penaatan Hukum Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta menemukan pemilik kendaraan truk tinja Mitsubitshi bernomor polisi B 9315 BFA bernama Bapak Hery Asfriyanto (inisial HA) dan menanyakan peristiwa adanya pembuangan air tinja menggunakan selang tinja ke saluran kota dari kendaraan bernomor polisi B 9315 BFA yang diakui oleh pemilik kendaraan," kata Yogi di Jakarta Senin (8/5/2023).

Yogi menjelaskan, pemilik kendaraan truk tinja mengakui kalau pelanggaran yang dilakukan sudah kesekian kalinya. Hanya saja, aksi tidak patut itu diakuinya memang baru kali ini tertangkap kamera masyarakat dan akhirnya diviralkan. "Atas dasar perbuatan yang dilakukan dan sesuai ketentuan maka dikenakan denda paksa sebesar Rp 5 juta."

Yogi menjelaskan, para pengusaha ataupun pemilik kendaraan truk tinja wajib melakukan pembuangan ke pengolahan air limbah Perumda Paljaya Duri Kosambi maupun instalasi pengolahan lumpur tinja (IPLT) Pulogebang. Pemilik kendaraan atau sopir memilih membuang tinja sembarangan agar tidak dikenakan iuran.

Meski begitu, karena tindakan mereka tertangkap tangan warga maka pemilik truk harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. "Namun, pada kenyataannya masih terjadi pelanggaran dari pengusaha/pemilik kendaraan yang dilakukan oleh pegawai atau pekerja yang bersangkutan," kata Yogi.

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menegaskan, DLH DKI sudah menjatuhkan denda kepada pemilik truk tangki dan sekaligus mencabut izin operasinya. "Saya minta Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta untuk mencabut izin operasinya. Mereka juga didenda," kata Heru geram kepada wartawan di Jakarta Selatan pada Senin.

Dia menjelaskan, alasan dicabutnya izin operasi truk tersebut adalah tindakan melanggar aturan karena membuang limbah tinja di sembarang tempat. Selain menimbulkan polusi dan pencemaran, juga memicu kemarahan warga. "Ya sudah jelas tidak boleh. Masa buang tinja di situ. Gak pantas. Semua warga marah lah," kata Heru.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement