REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memprioritaskan penanganan enam lokasi rawan banjir di Sungai Ciliwung untuk mengatasi genangan yang kerap melanda Ibu Kota ketika curah hujan tinggi. "Enam lokasi prioritas penanganan yakni Kelurahan Cililitan dan Cawang di Kramat Jati, Kelurahan Rawajati dan Pengadegan di Pancoran, Kelurahan Kampung Melayu dan Bidara Cina di Jatinegara," kata Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono saat ditemui di Jakarta Selatan, Senin (8/5/2023).
Heru menyatakan, prioritas penanganan dan lokasi titik rawan banjir di Sungai Ciliwung berdasarkan data dari Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane (BBWSCC) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) yang kini sedang melakukan pembebasan lahan. Dia menambahkan, ada beberapa hal yang masih menjadi kendala dalam pembebasan lahan, yakni warga kehilangan surat tanah, sehingga diarahkan untuk membuat surat pengakuan hak (SPH) untuk kepemilikan tanah yang belum bersertifikat.
Adapun warga yang terkena pembebasan tanah juga wajib melaporkan ke pihak kepolisian agar bisa segera diproses sesuai landasan hukum yang berlaku.
"Ada lagi permasalahan luas di Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tetapi yang tercantum di lapangan lebih besar itu pun ada surat yang hilang," tambahnya.
Untuk menangani hal itu, menurut Heru, pihaknya mendahulukan permasalahan yang lebih mudah terlebih dahulu dalam waktu dekat. Sementara itu, Kepala Dinas Sumber Daya Air (SDA) Yusmada Faizal memastikan pihaknya akan terus bekerjasama dan berkoordinasi dengan Kantor Pertanahan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan BBWSCC.
"Persoalan-persoalan tersebut tadi sudah disampaikan dan ini sedang berproses untuk diselesaikan," ujar Yusmada saat mendampingi Heru.
Yusmada menyebutkan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menyiapkan anggaran sekitar Rp470 miliaran untuk penanganan pembebasan lahan. "Kita minta kalau persyaratan administrasi sudah terpenuhi ya kita bayar. Anggaran kan sudah siap sampai akhir tahun," tutupnya.
Seorang warga RW 07 Kelurahan Rawajati, Pancoran bernama Sari menyatakan sejumlah warga telah menerima bayaran ganti rugi yang terbilang di atas Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yakni sekitar Rp8 juta hingga Rp10 juta per meter.
"Total 62 bidang tanah terdiri dari 43 bidang sudah bersertifikat, satu tanah wakaf dan 18 non sertifikat," ujar Sari.
Dia merinci, ada 42 rumah yang sudah bersertifikat dan sudah dibayar ganti ruginya. Kemudian, satu rumah bersertifikat dan 18 rumah belum bersertifikat yang sedang diperjuangkan mengenai ganti rugi pembebasan lahan.