Senin 08 May 2023 20:50 WIB

Kurang Lengkap, Berkas Bacaleg PKS Kabupaten Semarang Dikembalikan

KPU memberikan tanda terima pengembalian dokumen.

Rep: Bowo Pribadi/ Red: Yusuf Assidiq
 Proses pendaftaran dan penyerahan berkas persyaratan bakal calon legislative untuk Pileg 2024 oleh pengurus DPD PKS Kabupaten Semarang di kantor KPU Kabupaten Semarang, di Ungaran, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, Senin (8/5).
Foto: Dokumen
Proses pendaftaran dan penyerahan berkas persyaratan bakal calon legislative untuk Pileg 2024 oleh pengurus DPD PKS Kabupaten Semarang di kantor KPU Kabupaten Semarang, di Ungaran, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, Senin (8/5).

REPUBLIKA.CO.ID, UNGARAN -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, mengembalikan berkas pendaftaran bakal calon anggota legislatif Partai Keadilan Sejahtera (PKS) setempat. Hal ini dilakukan karena berkas kelengkapan pendaftaran yang disampaikan dinyatakan belum lengkap.

Ketua KPU Kabupaten Semarang, Maskup Asyadi mengungkapkan, pada Senin (8/5/2023), pihaknya menerima pendaftaran bakal calon legislatif untuk pemilihan legislatif (pileg) 2024 dari PKS Kabupaten Semarang.

Setelah pendaftaran serta pengajuan berkas persyaratan diterima, petugas KPU melakukan verifikasi terhadap berkas/dokumen yang telah disampaikan dan yang diunggah di Sistem Informasi Pencalonan (Silon).

Dari hasil verifikasi ini masih ditemukan ada dokumen yang belum lengkap, sehingga KPU memberikan tanda terima pengembalian dokumen.