REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI — Polres Sukabumi Kota, Jawa Barat, berupaya mengungkap lebih jauh kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu. Upaya pengembangan akan dilakukan setelah jajaran Polres Sukabumi Kota menangkap lima tersangka pengedar sabu-sabu.
“Selama satu pekan ini kami berhasil mengamankan lima tersangka, dengan empat laporan polisi,” kata Kepala Polres (Kapolres) Sukabumi Kota AKBP Ari Setyawan Wibowo, saat konferensi pers pengungkapan kasus narkoba di Markas Polres Kota Sukabumi, Senin (8/5/2023).
Polres Sukabumi Kota mengungkap satu kasus peredaran sabu-sabu di wilayah Cikole, dua kasus di Cisaat, dan satu kasus lainnya di wilayah Cibeureum. Dari pengungkapan kasus itu, polisi menangkap tersangka berinisial YM (41 tahun), FA (24), SW (25), FA (25), dan SR (34).
Menurut Kapolres, dari para tersangka disita barang bukti sabu-sabu total 27,41 gram. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya, seperti tiga buah alat hisap sabu-sabu atau bong dan empat unit timbangan.
Para tersangka dijerat Pasal 112 Ayat 1, Pasal 112 Ayat 2, Pasal 114 Ayat 1, dan Pasal 114 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kapolres mengatakan, Polres Sukabumi Kota akan berupaya mengembangkan kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu ini. “Mohon doa dan kerja samanya, kami akan mengembangkan ke arah bandar,” kata Kapolres.
Kapolres menyampaikan komitmen Polres Sukabumi Kota untuk melakukan upaya pencegahan dan pemberantasan peredaran narkoba.