REPUBLIKA.CO.ID, CIKARANG -- Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi menjadwalkan pemanggilan terhadap beberapa orang saksi hingga pelaku kasus dugaan pelecehan seksual terhadap karyawati perusahaan berinisial AD (24) sebagai proses tindak lanjut atas laporan korban pada akhir pekan lalu.
"Untuk penanganan kasus Staycation, saat ini telah memasuki tahap penyelidikan dan kita melakukan pendalaman terkait dengan kasus tersebut," kata Kepala Seksi Humas Polres Metro Bekasi AKP Hotma Sitompul di Cikarang, Senin (8/5/2023).
Dia menjelaskan pemanggilan klarifikasi terhadap korban akan dilakukan terlebih dahulu Selasa (9/5) besok dilanjutkan dengan meminta keterangan dua orang saksi sehari setelah klarifikasi korban.
"Surat sudah dilayangkan seluruhnya. Dua orang saksi kami undang pada Rabu tanggal 10 lusa," katanya.