REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyebutkan rekonstruksi yang dilakukan oleh Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Ditreskrimum Polda Sumut) memakai video viral itu cukup baik.
"Sejauh ini berjalan dengan baik, bagaimana keterangan para saksi dari pihak Ken Admiral dan termasuk hasil video (viral) ikut dilakukan rekonstruksi," ucap Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi Pasaribu di Polda Sumut, di Medan, Senin.
Ia mengatakan, memakai video viral tersebut seperti halnya yang dilakukan oleh penyidik polisi di Jakarta dalam melakukan rekonstruksi terhadap perkara Mario Dandi.
"Hari ini kami melakukan pendampingan darurat juga karena para saksi lainnya meminta pendampingan pada rekonstruksi tersebut," ucap Edwin.
Dia menyebutkan, ada 7 laporan perlindungan itu yang didapat yakni 2 dari orangtua dan 5 teman-teman Ken Admiral meminta permohonan kepada LPSK terhadap peristiwa penganiayaan tersebut.
"Sejak 15 Maret 2023, sebelum video viral pada 25 April 2023 kami sudah melakukan perlindungan terhadap Ken Admiral," ujarnya.
Kemudian pihak LPSK melakukan koordinasi dengan Polrestabes Medan. Setelah itu, Edwin mengatakan pada akhir Maret 2023 dilimpahkan oleh Polda Sumut.
"Kemudian Ken Admiral mengajukan permohonan tambahan yaitu pendamping proses hukum terhadap ganti rugi dari pelaku. Nanti LPSK yang menghitung kerugian dan mengajukan kepada penyidik atau jaksa," ucapnya.