REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA— Pemuda Muhammadiyah mendukung arahan Presiden Joko Widodo dalam memberantas tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan menyerukan pentingnya peran keluarga dalam pencegahan dini yang dimulai dari mengidentifikasi potensi keluarga atau tetangga yang menjadi sasaran para pelaku TPPO.
“Selain mengharapkan kerja keras pemerintah dalam menangani permasalahan TPPO, masyarakat juga dituntut untuk memberikan perhatian kepada keluarga dan lingkungan sekitarnya agar dapat mengidentifikasi adanya potensi-potensi keluarga atau tetangga yang menjadi sasaran para pelaku TPPO,” kata Nasrullah, Ketua Hukum dan Advokasi Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah dalam keterangannya di Jakarta, Senin (8/5/2023).
Nasrullah mengatakan perdagangan orang sering kali menyasar kelompok rentan seperti perempuan dan anak. Modus-modus yang dilakukan para pelaku misalnya mengiming-imingi pekerjaan dan atau hidup mewah dengan gaji tinggi. “Namun ternyata tidak demikian, melainkan disalurkan ke jaringan protitusi,” ujarnya.
Salah satu tantangan yang harus diantisipasi dalam mencegah TPPO adalah teknologi informasi, kata dia.
Menurut Nasrullah, kemajuan teknologi semakin meningkatkan peluang para pelaku TPPO dalam menjalankan operasinya. Para korban ditarget dan dirayu melalui media sosial dan semacamnya.
Untuk itu, Pemuda Muhammadiyah mendukung arahan Presiden Joko Widodo dalam rangka memberantas TPPO. “TPPO sangat merendahkan harga dan martabat manusia,” ujar Nasrullah.
Beberapa kejadian TPPO terus terulang, baru-baru ini sebanyak 20 warga negara Indonesia (WNI) di pekerjakan ke wilayah Myanmar secara ilegal.
Baca juga: Shaf Sholat Campur Pria Wanita di Al Zaytun, Ustadz Adi Hidayat Jelaskan Hukumnya
Lokasi tersebut menjadi wilayah konflik, namun saat ini seluruh WNI berhasil dievakuasi dari lokasi tersebut dan telah berada di Bangkok, Thailand.
Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri mencatat adanya peningkatan kasus TPPO selama masa pandemi Covid-19, yakni dari 2020 sampai dengan April 2023.
Sedikitnya, 405 kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO), dengan jumlah tersangka yang berhasil ditangkap sebanyak 517 orang telah diungkat oleh Bareskrim Polri dan polda jajaran selama periode tersebut.