REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku telah menerima laporan dari masyarakat mengenai dugaan monopoli bisnis di dalam lembaga pemasyarakatan (lapas). Namun, lembaga antirasuah ini tak dapat membeberkan rincian laporan tersebut.
"Setelah kami cek benar, ada laporan dimaksud. Namun, kami tentu tidak bisa sampaikan pihak pelapor maupun isi laporannya," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Senin (8/5/2023).
Meski demikian, Ali mengatakan, pihaknya bakal melakukan telaah dan verifikasi berdasarkan data yang diberikan pelapor. Tujuannya, untuk memastikan kelengkapan syarat sebuah laporan. "Termasuk apakah menjadi wewenang KPK ataukah tidak," ujar Ali.
Adapun laporan itu disampaikan oleh kelompok yang mengatasnamakan Komrad Pancasila. Mereka meminta KPK untuk mengusut dugaan potensi korupsi dalam dugaan monopoli bisnis yang diduga melibatkan Yamitema T Laoly.