Selasa 09 May 2023 11:41 WIB

Pengacara Lukas Enembe Bantah Merintangi Penyidikan

Roy Rening menilai UU Tipikor sejatinya tidak untuk menjerat advokat.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Teguh Firmansyah
Pengacara Gubernur Papua Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening (kanan) tiba di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (23/9/2022). Kehadirannya untuk konsultasi dengan KPK terkait penangguhan penahanan Lukas Enembe yang disebabkan kondisi kesehatannya. Republika/Putra M. Akbar
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Pengacara Gubernur Papua Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening (kanan) tiba di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (23/9/2022). Kehadirannya untuk konsultasi dengan KPK terkait penangguhan penahanan Lukas Enembe yang disebabkan kondisi kesehatannya. Republika/Putra M. Akbar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengacara Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening memenuhi panggilan penyidik KPK sebagai tersangka dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice. Roy membantah tuduhan tersebut.

Roy mengatakan, dirinya akan bersikap kooperatif di hadapan penyidik KPK. Dia bahkan mengeklaim membawa sejumlah bukti yang menunjukkan bahwa ia tidak merintangi penyidikan kasus dugaan korupsi yang menjerat Lukas Enembe.

Baca Juga

"Saya akan memberikan keterangan selengkap-lengkapnya yang berkaitan dengan yang dituduhkan kepada saya, dan saya juga akan menyerahkan beberapa bukti yang saya punya, untuk membuktikan bahwa saya sama sekali tidak pernah merintangi, mencegah atau menggagalkan penyidikan," kata Roy kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (9/5/2023).

Selain itu, ia menilai, penerapan Pasal 21 UU Tipikor harusnya tidak dilakukan. "KPK juga harus tahu ada lex specialist UU Advokat," ujar dia.

Roy menjelaskan, beleid Pasal 21 UU Tipikor memang menyatakan setiap orang yang menggagalkan atau merintangi penyidikan bisa dikenakan hukuman. Namun, dia menyebut, aturan ini tak dapat diterapkan untuk menjerat advokat atau pengacara lantaran profesi ini bekerja sesuai Pasal 16 UU Advokat yang isinya menyebutkan bahwa mereka tidak dapat dituntut secara perdata maupun pidana saat membela kliennya. "Jadi harusnya clear," tegas Roy.

Di sisi lain, Roy mengeklaim bahwa dirinya justru membantu KPK dalam proses penyidikan kasus Lukas Enembe. Di antaranya, yakni dia memfasilitasi Kepala BIN Daerah (Kabinda) Papua hingga Ketua KPK Firli Bahuri untuk datang memeriksa Lukas di kediamannya di Jayapura, Papua.

"Saya juga memfasilitasi kehadiran Bapak Firli dan tim dokternya (KPK) ke Koya (Papua) waktu itu, tanggal 3 November bertemu dengan Pak Gubernur (Lukas Enembe), mengambil pemeriksaan dokter, dan di situ ditemukan bapak sedang sakit," ungkap dia.

Roy kembali menekankan, ia akan memberikan keterangan dan bukti yang lengkap untuk membuktikan bahwa dirinya tidak pernah merintangi, mencegah, atau mengagalkan penyidikan sesuai Pasal 21 UU Tipikor seperti yang dituduhkan oleh KPK. Sebab, menurut dia, faktanya sampai saat ini penyidikan terhadap Lukas Enembe berjalan baik.

"Sudah dilakukan penangkapan, penahanan, penyitaan, serta penggeledahan. Artinya, sampai hari ini tidak ada KPK menjelaskan ke publik adanya merintangi atau mengagalkan penyidikan ini. Sehingga saya heran, perkara yang mana yang meritangi itu, padahal perkaranya sedang berjalan," tutur dia.

Adapun setibanya Roy di Gedung KPK, ia tampak mengenakan toga, pakaian ciri khas pengacara saat mendampingi persidangan di pengadilan. Dia menjelaskan, alasannya menggunakan toga itu sebagai simbol profesinya yang sedang berduka setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka dugaan perintangan penyidikan.

"Ini simbolisasi bahwa advokat sedang berduka hari ini karena KPK pelaksana UU. Jadi jangan hanya melihat UU Tipikor tapi harus melihat UU lain yang mengikuti dan juga harus menjadi acuan mereka," kata dia.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Stefanus Roy Rening sebagai tersangka lantaran dia diduga menghalangi proses penyidikan kasus suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Lukas Enembe.

"Indikasi perintangan yang diduga dilakukan antara lain dengan memberikan advice pada tersangka LE agar bersikap tidak kooperatif dalam proses hukum yang dilakukan KPK," ungkap Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Rabu (3/5/2023).

KPK melalui Ditjen Imigrasi Kemenkumham telah mencegah pengacara Lukas, yakni Stefanus Roy Rening bepergian ke luar negeri. Status cegah ini berlaku selama enam bulan sejak 12 April-12 Oktober 2023. Namun, pencegahan tersebut dapat diperpanjang sesuai kebutuhan penyidik.

 

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement