Selasa 09 May 2023 13:17 WIB

Heru Budi Minta Lurah Bantu Proses Pembebasan Lahan Ciliwung

Pj Gubernur DKI Heru Budi minta lurah bantu proses pembebasan lahan Ciliwung.

Anak-anak beraktivitas di bantaran sungai Ciliwung, Manggarai, Jakarta. Pj Gubernur DKI Heru Budi minta lurah bantu proses pembebasan lahan Ciliwung.
Foto: Republika/Prayogi
Anak-anak beraktivitas di bantaran sungai Ciliwung, Manggarai, Jakarta. Pj Gubernur DKI Heru Budi minta lurah bantu proses pembebasan lahan Ciliwung.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono meminta lurah untuk ikut membantu mempercepat proses administrasi dokumen milik warga yang kehilangan sertifikat tanah untuk pembebasan lahan Sungai Ciliwung.

"Ada beberapa hal yang memang harus dipercepat, administrasi saya minta lurah-lurah untuk mempercepat dan mem-backup kalau ada warga yang ingin meminta surat keterangan hilang," kata Heru di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Selasa (9/5/2023).

Baca Juga

Selain itu, Heru menyampaikan bahwa ia akan memanggil Wali Kota Jakarta Selatan Munjirin untuk ikut berkoordinasi terkait urusan administrasi dengan lurah, agar proses administrasi bisa dilanjutkan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN).

"Nanti kan saya panggil Wali Kota Jakarta Selatan. Yang penting untuk mempercepat, masyarakat dibantu supaya administrasi itu sudah berada di BPN," jelas Heru.

Lebih lanjut, Heru meminta proses pembebasan lahan tersebut berjalan dengan cepat. "Iya harus (cepat). Kasihan kan warga di situ, di tikungan. Katanya dua jam hujan banjir. Pas di tikungan itu saya minta sih target secepatnya. Tadi saya sudah minta," ucap Heru.

Sebelumnya, Heru meminta warga Rawajati, Pancoran, Jakarta Selatan mengurus kehilangan sertifikat tanah sebagai syarat mendapatkan ganti rugi pembebasan lahan Sungai Ciliwung.

"Tadi warga bernama Siti Aminah, saya minta segera untuk ke kantor polisi menyatakan bahwa suratnya hilang yang nanti akan diproses di Kepala Kantor Pertanahan," kata Heru saat ditemui di Jakarta Selatan, Senin.

Heru menyatakan, asalkan warga memiliki surat kehilangan dari pihak kepolisian, maka diharapkan bisa segera diproses melalui Kantor Pertanahan. "Luas sama dan PBB sama lantas mereka sudah menyelesaikan administrasi surat hilang ke kantor polisi dan sudah dilengkapi, maka bisa kita bayar ganti ruginya," tambahnya.

Sementara itu, dihubungi secara terpisah, Kapolsek Pancoran Kompol Panji Ali Candra menuturkan warga diarahkan untuk melaporkan kehilangan surat tanah ke Unit Harta Benda (Harda) yang ada di Polres Metro Jakarta Selatan maupun Polda Metro Jaya.

"Unit Harda yang akan menelusuri kepemilikan tanahnya ini dengan meminta keterangan saksi agar bisa dipastikan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN)," terang Panji.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement