Selasa 09 May 2023 13:22 WIB

Polda Metro Jaya akan Tindak Lanjuti Laporan Pencabulan Mario Dandy

Kuasa hukum AG mengajukan delapan bukti dalam pelaporannya ke Polda Metro.

Red: Agus raharjo
Tersangka penganiayaan Cristalino David Ozora, Mario Dandy Satriyo saat melakukan rekonstruksi kasus penganiayaan di Perumahan Green Permata Residences, Pesanggrahan, Jakarta, Jumat (10/3/2023). Rekonstruksi tersebut memperagakan sebanyak 40 adegan yang dilakukan sejumlah tersangka saat melakukan penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Tersangka penganiayaan Cristalino David Ozora, Mario Dandy Satriyo saat melakukan rekonstruksi kasus penganiayaan di Perumahan Green Permata Residences, Pesanggrahan, Jakarta, Jumat (10/3/2023). Rekonstruksi tersebut memperagakan sebanyak 40 adegan yang dilakukan sejumlah tersangka saat melakukan penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Polda Metro Jaya akan menindaklanjuti pelaporan kuasa hukum anak AG (15 tahun) Mangatta Toding Allo terkait dugaan pencabulan terhadap anak yang dilakukan tersangka Mario Dandy Satriyo (20). Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menyampaikan pihaknya sudah menerima laporan tersebut.

Trunoyudo menegaskan akan melakukan penyelidikan lebih mendalam terkait laporan tersebut. "Ya tentunya Polda Metro Jaya akan menindaklanjuti dengan penyelidikan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya saat dihubungi di Jakarta, Selasa (9/5/2023).

Baca Juga

Sebelumnya diberitakan kuasa hukum anak AG, Mangatta Toding Allo telah menyampaikan laporan kasus pencabulan terhadap kliennya yang dilakukan tersangka Mario Dandy Satriyo (20) kepada Polda Metro Jaya. "Intinya laporan kami sudah diterima dan akan ditindaklanjuti segera oleh Polda Metro Jaya," kata Mangatta saat diwawancarai di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, Senin.

Mangatta menjelaskan kedatangannya ke Polda Metro Jaya merupakan kali ketiga untuk melaporkan kasus pencabulan yang dilakukan Mario terhadap kliennya. "Pelaporan pencabulan terhadap anak itu sudah jelas merupakan tindak pidana. Jadi siapa pun yang berhubungan badan baik mau sama mau, atau memang dipaksa itu merupakan tindak pidana. Itu sudah diatur di dalam undang-undang kita bahkan di negara lain juga sudah ditegakkan, disebut dalam bahasa Inggrisnya, statutory rape," katanya.