Selasa 09 May 2023 13:28 WIB

Sempat Viral, Wanita Pencuri HP dan Uang di Bandung Diamankan

Wanita tersebut diduga sudah melakukan pencurian di beberapa lokasi.

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Irfan Fitrat
Polisi menangkap wanita berinisial NS (27 tahun) terkait kasus pencurian telepon genggam dan uang di rumah warga wilayah Kota Bandung, Jawa Barat.
Foto: Republika/M Fauzi Ridwan
Polisi menangkap wanita berinisial NS (27 tahun) terkait kasus pencurian telepon genggam dan uang di rumah warga wilayah Kota Bandung, Jawa Barat.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG — Video rekaman kamera CCTV yang menunjukkan seorang wanita mencuri telepon genggam (HP) dan uang di rumah wilayah Kota Bandung, Jawa Barat, sempat viral di media sosial. Wanita yang diduga melakukan pencurian itu sudah ditangkap Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Batununggal dan Satuan Reskrim (Satreskrim) Polrestabes Bandung.

Wanita berinisial NS (27 tahun) itu diduga melakukan pencurian di salah satu rumah kawasan Jalan Cikudapateuh Kolot, Batununggal, Kota Bandung, Senin (1/5/2023). Dilaporkan ada dua HP dan uang sekitar Rp 500 ribu yang dicuri.

Baca Juga

Kepala Polrestabes (Kapolrestabes) Bandung Kombes Pol Budi Sartono mengatakan, jajarannya langsung melakukan penyelidikan terkait kasus itu, hingga akhirnya bisa menangkap tersangka di Padalarang, Kabupaten Bandung.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Kapolrestabes mengatakan, tersangka menyasar rumah yang tampak tidak ada orang. Aksinya itu disebut kebanyakan dilakukan pada siang hari.

“Modusnya melihat ke rumah yang kosong. Memang kalau lihat rumah kosong dan pintu terbuka, yang bersangkutan langsung memasuki rumah tersebut dan mengambil barang-barang di rumah tersebut,” kata Kapolrestabes di Markas Polsek Batununggal, Selasa (9/5/2023).

Menurut Kapolrestabes, tersangka diduga melakukan tindak pencurian di sejumlah lokasi. “Setelah diperiksa, yang bersangkutan sudah beberapa kali melakukan pencurian, sembilan kali di tempat yang berbeda,” katanya.

Namun, Kapolrestabes mengatakan, hanya ada dua laporan yang masuk ke polisi. Tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. “Motifnya karena ekonomi, yang bersangkutan sendirian,” ujar Kapolrestabes.

Selain tersangka pencuri, polisi juga menangkap tersangka penadah, berinisial DC (43). Tersangka penadah barang yang diduga curian ini diamankan di kawasan Tegallega, Kota Bandung. “Tersangka DC adalah penadah. Jadi, barang hasil curian (tersangka NS) dijual kepada yang bersangkutan,” kata Kapolrestabes.

Untuk tersangka penadah ini dijerat Pasal 480 KUHP. 

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement