Selasa 09 May 2023 13:36 WIB

Staycation Jadi Syarat Perpanjang Kontrak, Menaker: Masih Dalami

Pelecehan seksual di tempat kerja merupakan perbuatan yang tidak dapat ditoleransi.

Rep: Zainur Mahsir Ramadhan/ Red: Agus raharjo
Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziah mengikuti rapat dengar pendapat dengan Komisi IX DPR di Komplek Parlemen, Jakarta, Rabu (7/4/2021). Dalam rapat tersebut Komisi IX menyampaikan bahwa Kementerian Tenaga Kerja agar memperhatikan nasib kesejahteraan wartawan.
Foto: Antara/Muhammad Adimaja
Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziah mengikuti rapat dengar pendapat dengan Komisi IX DPR di Komplek Parlemen, Jakarta, Rabu (7/4/2021). Dalam rapat tersebut Komisi IX menyampaikan bahwa Kementerian Tenaga Kerja agar memperhatikan nasib kesejahteraan wartawan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, mengatakan, sudah memerintahkan pengawas pusat dan Jawa Barat untuk mendalami kasus dugaan pelecahan seksual di tempat kerja. Menurut dia, pihaknya mengutuk keras kejadian pelecehan yang diduga terjadi di Kawasan Industri Bekasi.

"Kami masih mendalami kasus ini dan memastikan pelindungan ketenagakerjaan bagi korban, serta mendorong korban untuk berani melaporkan kepada pihak berwajib termasuk kepada Kementerian Ketenagkerjaan," kata Ida dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (9/5/2023).

Baca Juga

Ida menyebut, pelecehan seksual di tempat kerja merupakan perbuatan yang tidak dapat ditoleransi. Sebab itu, dia menjanjikan untuk mengusut tuntas kasus tersebut. Dijelaskan Ida, kasus ini juga tengah diperiksa oleh Polres Metro Bekasi.

"Jadi kepolisian akan menangani aspek pidana, sedangkan Pengawas Ketenagakerjaan akan mendalami pada aspek ketenagakerjaan seperti syarat kerja, hubungan kerja hingga upah," katanya.