Selasa 09 May 2023 14:06 WIB

In Picture: Teddy Minahasa Divonis Penjara Seumur Hidup

Teddy Minahasa dinilai telah terbukti melakukan tindak pidana.

Rep: Thoudy Badai/ Red: Tahta Aidilla

Ekspresi terdakwa mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa usai mendengarkan pembacaan vonis oleh majelis hakim dalam sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (9/5/2023). (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Terdakwa mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa menyapa awak media usai mendengarkan pembacaan vonis oleh majelis hakim dalam sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (9/5/2023). (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Terdakwa mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa bersiap mendengarkan pembacaan vonis oleh ketua majelis hakim dalam sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (9/5/2023). (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Ekspresi terdakwa mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa usai mendengarkan pembacaan vonis oleh majelis hakim dalam sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (9/5/2023). (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Suasana sidang pembacaan vonis dengan terdakwa mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (9/5/2023). (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Terdakwa mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa berbincang bersama tim penasehat hukum usai mendengarkan pembacaan vonis oleh majelis hakim dalam sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (9/5/2023). (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Ekspresi penasehat hukum terdakwa mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea saat mengikuti sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (9/5/2023). (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Ketua Majelis Hakim Jon Sarman Saragin saat memimpin sidang pembacaan vonis terhadap terdakwa mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (9/5/2023). (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Terdakwa mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa saat menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (9/5/2023). (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA. -- Terdakwa mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa menyapa awak media usai mendengarkan pembacaan vonis oleh majelis hakim dalam sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (9/5/2023).

Majelis Hakim menjatuhkan vonis kepada Teddy Minahasa dengan pidana penjara seumur hidup karena dinilai telah terbukti melakukan tindak pidana menawarkan untuk dijual, menjual menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 gram.

 

sumber : Thoudy Badai/Republika
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement