Selasa 09 May 2023 14:16 WIB

Hotman Bersyukur Teddy Minahasa Bebas dari Hukum Mati

Hotman kritik pertimbangan hukum majelis hakim yang menyalin penuh tuntutan Jaksa.

Rep: Ali Yusuf/ Red: Teguh Firmansyah
Penasehat hukum terdakwa mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea berbincang bersama rekannya saat mengikuti sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (9/5/2023). Majelis Hakim menjatuhkan vonis kepada Teddy Minahasa dengan pidana penjara seumur hidup karena dinilai telah terbukti melakukan tindak pidana menawarkan untuk dijual, menjual menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 gram.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Penasehat hukum terdakwa mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea berbincang bersama rekannya saat mengikuti sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (9/5/2023). Majelis Hakim menjatuhkan vonis kepada Teddy Minahasa dengan pidana penjara seumur hidup karena dinilai telah terbukti melakukan tindak pidana menawarkan untuk dijual, menjual menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 gram.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa Hukum Irjen Teddy Minahasa Hotman Paris Hutapea bersyukur kliennya bebas dari vonis hukuman mati sebagai terdakwa penjualan barang bukti narkotika jenis sabu. Ketua Majelis Hakim Jon Sarman Saragih menjatuhkan vonis hukuman seumur hidup kepada Irjen Pol Teddy Minahasa.

"Pertama syukur bukan hukuman mati," kata Hotman Paris Hutapea kepada wartawan, Selasa (9/5/2023).

Baca Juga

Menurut Hotman vonis hukuman seumur hidup juga masih bisa diperjuangkan untuk dikurangi. Pengurangan hukuman seumur hidup itu bisa dia uji lewat banding, kasasi dan Peninjauan Kembali (PK). "Perjuangan masih panjang. Masih ada banding, kasasi dan PK," katanya.

Meski majelis hakim sudah menjatuhkan vonis jauh lebih ringan daripada tuntutan JPU yang menghukum Irjen Pol Teddy Minahasa dengan hukuman mati, Hotman Paris mengkritik pertimbangan hukum majelis hakim. Menurutnya pertimbangan hukum majelis hakim menyalin penuh dari tuntutan dan replik milik JPU. "Pertimbangan hukum majelis hakim 99 persen copy paste tuntutan dan replik dari Jaksa," katanya.

Hotman mencontohkan, pertimbangan majelis hakim sama dengan tuntutan dan replik JPU. Hal itu bisa dilihat dari tidak adanya pertimbangan hakim yang menyinggung soal perintah Teddy Minahasa pada 28 September 2022 agar memusnahkan sabu.

Menurutnya perintah memusnahkan itu perlu menjadi pertimbangan Majelis Hakim untuk membebaskan Teddy Minahasa dari segala tuntutan. "Contohnya ada tidak kalian dengar pertimbangan Hakim mengenai perintah dari Teddy Minahasa tanggal 28 September agar musnahkan.  Itu tidak dipertimbangkan sama sekali harus dipertimbangkan kalaupun ditolak,"katanya.

Karena kata dia, bisa saja setiap orang merencanakan tindak pidana yang pada akhirnya orang itu berubah pikiran, sehingga tidak jadi melakukan tindak pidana. Menurut dia hal itu terjadi pada Teddy Minahasa yang memerintahkan sabu yang rencananya akan dijual itu untuk dimusnahkan.

"Itulah yang dikatakan saksi ahli Jamin Ginting, Eva doktor dan profesor semua mengatakan kalau seorang merencanakan melakukan tindak pidana pada akhirnya dia mengatakan tidak jadi maka itu tidak ada namanya meeting of mind tidak ada lagi pertemuan kesepakatan untuk melakukan tindak pidana. Itu tidak sama sekali dipertimbangkan oleh hakim,"katanya.

Menurut dia, pada tanggal 28 September itu semua saksi-saksi mengatakan bahwa Teddy Minahasa sudah memerintahkan untuk memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu itu. 

Pada kesempatan ini juga Hotman membantah keyakinan hakim bahwa Teddy Minahasa telah menikmati uang hasil penjualan narkotika. Menurut dia tidak ada saksi-saksi yang mengatakan Teddy Minahasa menikmati uang tersebut.

"Mengenai menikmati uang tidak ada saksi-saksi yang ada hanya saksi Dody. Tidak ada saksi-saksi yang mengatakan bahwa dia menerima uang, CCTV juga mengatakan tidak," katanya.

Dia juga mengatakan bahwa tidak ada saksi yang melihat Teddy Minahasa menukar sabu dengan tawas. Hal-hal seperti ini menurut Hotman seharusnya menjadi pertimbangan Majelis Hakim . "Jadi semuanya putusan hakim tersebut mengambang," katanya.

 

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement