Selasa 09 May 2023 15:39 WIB

Pajak Karbon Ditunda, Sri Mulyani: Lagi Persiapan Instrumen Ekonomi

Pajak karbon dierlakukan sebagai bentuk keseriusan dalam antisipasi perubahan iklim.

Rep: Novita Intan/ Red: Friska Yolandha
 Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Pemerintah sedang mempersiapkan instrumen penerapan pajak karbon.
Foto: EPA-EFE/MICHAEL REYNOLDS
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Pemerintah sedang mempersiapkan instrumen penerapan pajak karbon.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah sedang mempersiapkan instrumen penerapan pajak karbon. Hal ini mengingat kebijakan pajak karbon ditunda pada Juli 2022 yang mulanya akan diterapkan pada April 2022. 

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan pajak karbon bukan sekadar instrumen untuk menambah penerimaan negara melainkan komitmen pemerintah dalam menurunkan emisi gas rumah kaca atau untuk mencapai target net zero emission pada 2060. "Kita sedang terus mempersiapkan pajak karbon. Kami masih melihat dari sisi ekonomi kita, momentum ekonominya kuat berarti cukup baik," saat acara Bank Dunia, Selasa (9/5/2023).

Baca Juga

Pemerintah telah mengatur pajak karbon melalui Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon untuk Pencapaian Target Kontribusi yang Ditetapkan Secara Nasional dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca dalam Pembangunan Nasional.

Sebelumnya Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan pemerintah berencana mengenakan pajak karbon sebagai bentuk keseriusan dalam mengantisipasi perubahan iklim. Adapun pengenaan pajak ini akan menjadi bagian dari upaya pemerintah menurunkan emisi gas rumah kaca.