REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Bertani termasuk di antara pekerjaan yang diutamakan dalam Islam. Bahkan Nabi Muhammad pernah bicara soal keutamaan pekerjaan tersebut.
Hal ini sebagaimana hadits yang diriwayatkan dari Jabir RA dalam Shahih Muslim. Nabi Muhammad SAW bersabda:
مَا مِنْ مُسْلِمٍ يَغْرِسُ غَرْسًا, أَوْ يَزْرَعُ زَرْعًا فَيَأْكُلَ مِنْهُ طَيْرٌ أَوْ إِنْسَانٌ أَوْ بَهِيْمَة ٌ إِلاَّ كَانَ لَهُ بِهِ صَدَقَةٌ
"Tidak seorang pun orang Muslim yang bercocok tanam, melainkan setiap tanamannya yang dimakan atau dicuri orang, atau dimakan binatang liar, atau dimakan burung, atau hilang, niscaya semuanya itu menjadi sedekah baginya." (HR Muslim)
عن جابر بن عبد الله رضي الله عنهما قال أن النبي ﷺ دخل على أم مبشر الأنصارية في نخل لها. فقال لها النبي ﷺ : (من غرس هذا النخل؟ أمسلم أم كافر؟) فقالت بل مسلم. فقال: (لا يغرس مسلما غرسا، ولا يزرع زرعا، فيأكل منه انسان ولا دابة ولا شيء، إلا كانت له صدقة).
Dalam riwayat lain dari Jabir RA, dikatakan bahwa suatu hari Nabi Muhammad SAW masuk ke kebun Ummu Mubasysyir Al Anshari. Nabi bertanya kepadanya, "Siapa yang menanam pohon kurma ini, orang Islam atau kafir?" Ummu Mubasysyir menjawab, "Orang Islam."
Kemudian Nabi SAW bersabda, "Tidak seorang pun orang Muslim yang bercocok tanam atau bertani, kemudian hasil tanamannya itu dimakan orang atau binatang atau sesuatu yang lainnya, kecuali semuanya itu menjadi sedekah baginya." (HR Muslim)
Paparan hadits menunjukkan, ada pahala yang mengalir untuk setiap Muslim yang berprofesi sebagai petani. Maka alangkah baiknya bagi setiap insan untuk mengerjakan kegiatan pertanian, sebab dengannyalah seorang Muslim bisa mendulang banyak pahala.
Islam juga memberikan tuntunan tentang bagaimana memberikan upah kepada seseorang yang membantu usaha pertanian. Dalam hadits, dikatakan bahwa boleh memberikan upah dalam bentuk hasil tanaman.
Diriwayatkan dari Ibnu Umar RA, dia berkata bahwa sungguh Nabi Muhammad SAW pernah mempekerjakan penduduk Khaibar dengan (upah) sebagian daripada hasil buah-buahan atau tanaman yang mereka tanam." (HR Muslim)
Baca juga: Shaf Sholat Campur Pria Wanita di Al Zaytun, Ustadz Adi Hidayat Jelaskan Hukumnya
Lahan pertanian tentu merupakan salah satu sumber kehidupan bagi umat manusia. Hal ini sebagaimana firman Allah SWT pada Surat Al Hijr ayat 19-22.
وَالْأَرْضَ مَدَدْنَاهَا وَأَلْقَيْنَا فِيهَا رَوَاسِيَ وَأَنْبَتْنَا فِيهَا مِنْ كُلِّ شَيْءٍ مَوْزُونٍ وَجَعَلْنَا لَكُمْ فِيهَا مَعَايِشَ وَمَنْ لَسْتُمْ لَهُ بِرَازِقِينَ وَإِنْ مِنْ شَيْءٍ إِلَّا عِنْدَنَا خَزَائِنُهُ وَمَا نُنَزِّلُهُ إِلَّا بِقَدَرٍ مَعْلُومٍ وَأَرْسَلْنَا الرِّيَاحَ لَوَاقِحَ فَأَنْزَلْنَا مِنَ السَّمَاءِ مَاءً فَأَسْقَيْنَاكُمُوهُ وَمَا أَنْتُمْ لَهُ بِخَازِنِينَ
"Dan Kami telah menghamparkan bumi dan Kami pancangkan padanya gunung-gunung serta Kami tumbuhkan di sana segala sesuatu menurut ukuran. Dan Kami telah menjadikan padanya sumber-sumber kehidupan untuk keperluanmu, dan (Kami ciptakan pula) makhluk-makhluk yang bukan kamu pemberi rezekinya. Dan tidak ada sesuatu pun, melainkan pada sisi Kamilah khazanahnya; Kami tidak menurunkannya melainkan dengan ukuran tertentu. Dan kami telah meniupkan angin untuk mengawinkan dan Kami turunkan hujan dari langit, lalu Kami beri minum kamu dengan (air) itu, dan bukanlah kamu yang menyimpannya." (QS Al-hijr [5]: 19-22)