REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso memandang vonis penjara seumur hidup yang dijatuhkan terhadap Irjen Pol Teddy Minahasa pantas dipertanyakan. Ia meragukan keputusan tersebut sudah memenuhi rasa keadilan.
Majelis hakim memvonis seumur hidup Irjen Teddy Minahasa karena terbukti turut serta mengedarkan,menawarkan dan menjual narkoba seberat 1 kilogram. Tindakan itu melanggar pasal 114 ayat 2 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkoba.
"Hukuman terhadap Irjen Teddy Minahasa menampilkan fenomena bahwa peradilan Indonesia perlu dipertanyakan dalam hal menjatuhkan putusan pidana karena putusannya mencerminkan tidak terdapatnya parameter yang sama dan adil dalam menjatuhkan putusan pada terdakwa," kata Sugeng kepada Republika, Selasa (9/5/2023).
Sugeng membandingkan kasus Teddy dengan putusan atas Ferdi Sambo, khususnya dalam hal pertimbangan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Ia menduga Majelis Hakim hanya mematuhi tekanan masyarakat di perkara ini.
"Tekanan publik masih menjadi instrumen yang sangat menentukan kebijakan penegak hukum dalam menjatuhkan sanksi," ujar Sugeng.
Sugeng mengingatkan Teddy minahasa merupakan jenderal bintang 2 pertama yang terbukti terlibat dalam pengedaran narkoba. Menurutnya, kondisi ini tidak dapat diterima secara nalar akan dilakukan oleh jenderal bintang 2.
"Putusan ini semestinya menjadi acuan Kapolri untuk dapat lugas dan tegas menindak oknum Polri yang berpangkat Pati sekalipun bila diduga melanggar hukum dan menyalahgunakan kewenangan," ujar Sugeng.
Sugeng lantas mendorong Polri perlu melakukan pembenahan internal dalam hal promosi jabatan dan karier. Sehingga perwira yang dipromosikan adalah orang yang berkualitas. Sebab Irjen Teddy Minahasa dalam posisi perwira tinggi Polri dapat dinilai menjadi ikon buruk menyalahgunakan kewenangan oleh polisi.
"Karena sebagai Pati Polri yang semestinya tahu betapa narkoba adalah musuh masyarakat, justru dengan sangat mudahnya menyalahgunakan kewenangannya menukar barang bukti sitaan yang ada dalam kewenangannya untuk dijual," tegas Sugeng.