Selasa 09 May 2023 18:45 WIB

In Picture: Pengacara Lukas Enembe Ditahan KPK

KPK menahan Stefanus Roy Rening terkait kasus dugaan menghalangi proses penyidikan..

Rep: Thoudy Badai/ Red: Mohamad Amin Madani

Penasehat hukum Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening berjalan mengenakan rompi tahanan saat akan dihadirkan dalam konferensi pers pengumuman penahanan tersangka di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Selasa (9/5/2023). KPK resmi menahan tersangka Stefanus Roy Rening dalam kasus dugaan sengaja menghalangi dan merintangi proses penyidikan terkait penanganan perkara tersangka Lukas Enembe. Untuk keperluan penyidikan, KPK melakukan penahanan pertama selama 20 hari mulai 9 Mei hingga 28 Mei 2023 di Rutan KPK Markas Komando Puspomal, Jakarta Utara. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Penasehat hukum Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening berjalan mengenakan rompi tahanan saat akan dihadirkan dalam konferensi pers pengumuman penahanan tersangka di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Selasa (9/5/2023). KPK resmi menahan tersangka Stefanus Roy Rening dalam kasus dugaan sengaja menghalangi dan merintangi proses penyidikan terkait penanganan perkara tersangka Lukas Enembe. Untuk keperluan penyidikan, KPK melakukan penahanan pertama selama 20 hari mulai 9 Mei hingga 28 Mei 2023 di Rutan KPK Markas Komando Puspomal, Jakarta Utara. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Penasehat hukum Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening berjalan mengenakan rompi tahanan saat akan dihadirkan dalam konferensi pers pengumuman penahanan tersangka di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Selasa (9/5/2023). KPK resmi menahan tersangka Stefanus Roy Rening dalam kasus dugaan sengaja menghalangi dan merintangi proses penyidikan terkait penanganan perkara tersangka Lukas Enembe. Untuk keperluan penyidikan, KPK melakukan penahanan pertama selama 20 hari mulai 9 Mei hingga 28 Mei 2023 di Rutan KPK Markas Komando Puspomal, Jakarta Utara. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Penasehat hukum Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening berjalan mengenakan rompi tahanan saat akan dihadirkan dalam konferensi pers pengumuman penahanan tersangka di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Selasa (9/5/2023). KPK resmi menahan tersangka Stefanus Roy Rening dalam kasus dugaan sengaja menghalangi dan merintangi proses penyidikan terkait penanganan perkara tersangka Lukas Enembe. Untuk keperluan penyidikan, KPK melakukan penahanan pertama selama 20 hari mulai 9 Mei hingga 28 Mei 2023 di Rutan KPK Markas Komando Puspomal, Jakarta Utara. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Penasehat hukum Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening berjalan mengenakan rompi tahanan saat dihadirkan dalam konferensi pers pengumuman penahanan tersangka di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Selasa (9/5/2023). KPK resmi menahan tersangka Stefanus Roy Rening dalam kasus dugaan sengaja menghalangi dan merintangi proses penyidikan terkait penanganan perkara tersangka Lukas Enembe. Untuk keperluan penyidikan, KPK melakukan penahanan pertama selama 20 hari mulai 9 Mei hingga 28 Mei 2023 di Rutan KPK Markas Komando Puspomal, Jakarta Utara. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron (tengah) didampingi Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur (kiri) dan Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri (kanan) menyampaikan keterangan saat konferensi penahanan tersangka penasehat hukum Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Selasa (9/5/2023). KPK resmi menahan tersangka Stefanus Roy Rening dalam kasus dugaan sengaja menghalangi dan merintangi proses penyidikan terkait penanganan perkara tersangka Lukas Enembe. Untuk keperluan penyidikan, KPK melakukan penahanan pertama selama 20 hari mulai 9 Mei hingga 28 Mei 2023 di Rutan KPK Markas Komando Puspomal, Jakarta Utara. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Penasehat hukum Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening berjalan mengenakan rompi tahanan usai dihadirkan dalam konferensi pers pengumuman penahanan tersangka di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Selasa (9/5/2023). KPK resmi menahan tersangka Stefanus Roy Rening dalam kasus dugaan sengaja menghalangi dan merintangi proses penyidikan terkait penanganan perkara tersangka Lukas Enembe. Untuk keperluan penyidikan, KPK melakukan penahanan pertama selama 20 hari mulai 9 Mei hingga 28 Mei 2023 di Rutan KPK Markas Komando Puspomal, Jakarta Utara. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

inline

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Penasehat hukum Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening berjalan mengenakan rompi tahanan saat akan dihadirkan dalam konferensi pers pengumuman penahanan tersangka di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Selasa (9/5/2023).

KPK resmi menahan tersangka Stefanus Roy Rening dalam kasus dugaan sengaja menghalangi dan merintangi proses penyidikan terkait penanganan perkara tersangka Lukas Enembe. Untuk keperluan penyidikan, KPK melakukan penahanan pertama selama 20 hari mulai 9 Mei hingga 28 Mei 2023 di Rutan KPK Markas Komando Puspomal, Jakarta Utara.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement