Selasa 09 May 2023 18:54 WIB

KPU, Bawaslu, DKPP Rapat Dadakan Bahas Polemik Kuota Caleg Perempuan 

Rapat seusai Koalisi Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan bertemu Bawaslu.

Rep: Febryan A/ Red: Andri Saubani
Dukungan untuk caleg perempuan. Kuota caleg perempuan saat ini tengah jadi polemik menyusul aturan di PKPU 10/2023. (ilustrasi)
Foto: www.antaranews.com
Dukungan untuk caleg perempuan. Kuota caleg perempuan saat ini tengah jadi polemik menyusul aturan di PKPU 10/2023. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pimpinan tiga lembaga penyelenggara pemilu, KPU RI, Bawaslu RI, dan DKPP akan menggelar rapat dadakan atau yang mereka sebut forum tirpartit pada hari ini, Selasa (9/5/2023), malam. Mereka akan membahas polemik terkait potensi berkurangnya calon anggota legislatif (caleg) perempuan akibat peraturan terbaru KPU. 

Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Heddy Lugito mengatakan, rapat itu akan digelar di kantor DKPP, Jakarta, pada pukul 19.00 WIB. "Diharapkan ketua dan anggota KPU hadir," ujarnya kepada wartawan, Selasa sore. 

Baca Juga

Rencana menggelar forum tripartit ini terbilang dadakan karena baru kemarin pimpinan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI dan Ketua DKPP mewacanakannya. Keinginan menggelar rapat tiga pihak ini muncul usai Koalisi Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan menemui pimpinan Bawaslu RI dan menyampaikan ultimatum pada Senin siang. 

Koalisi sipil yang terdiri atas 23 organisasi itu meminta Bawaslu RI menerbitkan rekomendasi kepada KPU RI untuk segera merevisi Pasal 8 dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10/2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Apabila rekomendasi tidak diterbitkan dalam kurun waktu 2 x 24 jam, maka koalisi akan menggugat PKPU tersebut ke Mahkamah Agung. 

Koalisi mempersoalkan Pasal 8 yang mengatur kewajiban partai politik mengusung minimal 30 persen bakal caleg perempuan di setiap daerah pemilihan (dapil) pada Pemilu 2024. Pokok persoalannya ada di Pasal 8 ayat 2 yang menyatakan bahwa hasil penghitung kuota 30 persen dibulatkan ke bawah apabila berupa pecahan dengan dua angka di belakang koma tak mencapai 50. Ketentuan ini berbeda dengan regulasi Pemilu 2019 yang menggunakan pendekatan pembulatan ke atas berapa pun angka di belakang koma. 

Ketentuan pembulatan ke bawah itu mengakibatkan jumlah caleg perempuan berkurang. Sebagai contoh, di sebuah dapil terdapat empat kursi anggota dewan dan partai politik hendak mengajukan empat bakal caleg. Dengan ketentuan kuota 30 persen, berarti partai politik harus mengajukan 1,2 orang caleg perempuan. 

Lantaran ada ketentuan pembulatan ke bawah, partai akhirnya hanya wajib mendaftarkan satu caleg perempuan. Padahal, satu caleg perempuan dari empat caleg persentasenya 25 persen. Adapun UU Pemilu mengharuskan partai mengusung 30 persen caleg perempuan. 

Berdasarkan simulasi yang dibuat koalisi sipil, ketentuan pembulatan ke bawah itu akan berdampak terhadap 38 dapil DPR RI. Artinya, jumlah caleg perempuan akan berkurang 38 orang dari setiap partai. Jika dikalikan dengan 18 partai politik peserta Pemilu 2024, maka caleg perempuan akan berkurang 684 orang. Itu baru simulasi terhadap caleg DPR RI, belum pada caleg DPRD provinsi dan kabupaten/kota yang jumlah dapilnya mencapai ribuan. 

Komisioner Bawaslu RI, Lolly Suhenty mengatakan, pihaknya mewacanakan forum tripartit guna mendorong KPU RI merevisi Pasal 8 tersebut. Sebab, pasal tersebut bertentangan dengan UU Pemilu dan "mengamputasi" keterlibatan perempuan dalam politik. 

Bawaslu, lanjut dia, mewacanakan forum tripartit karena bisa lebih cepat mendorong KPU merevisi Pasal 8. Pasal tersebut harus segera diubah supaya tahapan pendaftaran caleg tidak terganggu, apalagi tahapan tersebut akan berakhir pada 14 Mei 2023. 

"Bawaslu ini kepentingannya adalah kita tidak boleh bertentangan dengan UU Pemilu. Kita duduk bersama dengan KPU dan DKPP supaya ada solusi cepat yang tidak menganulir afirmative action (kuota perempuan) dan juga tidak mengganggu tahapan," kata Lolly di kantornya, Jakarta, Senin (8/5/2023) sore.

Sementara itu, Komisioner KPU RI Idham Holik pada pekan lalu secara tersirat mengatakan enggan merevisi Pasal 8 ayat 2 itu. Sebab, tahapan pendaftaran bakal caleg sedang berjalan. 

Lebih lanjut, Idham menyebut ketentuan tersebut dimuat dalam PKPU 10/2023 setelah dikonsultasikan dengan DPR dan telah melalui uji publik maupun focus group discussion. Dia juga mengatakan ketentuan pembulatan ke bawah itu merupakan standar dan kaidah matematika. “Bukan kami yang membuat norma dan standar baru dalam matematika,” kata Idham berkilah. 

 

photo
Tiga Parpol Berpeluang Menang di Pemilu 2024 - (infografis Republika)

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement