REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengkonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima surat presiden (surpres) terkait perintah pembahasan rancangan undang-undang (RUU) tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana. Jelasnya pembahasannya akan diproses nanti, mengingat DPR saat ini masih dalam masa reses.
DPR jelasnya akan membaca terlebih dahulu daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU Perampasan Aset dari pemerintah. Kajian secara komprehensif juga akan dilakukan oleh DPR, dalam hal ini adalah Komisi III DPR.
"Itu pembahasan yang komprehensif dan hati-hati, karena ini kan juga menyangkut beberapa aturan yang mesti disinkronkan mengenai hal-hal yang tentunya akan juga menimbulkan dinamika," ujar Dasco di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (9/5/2023).
"Makanya tergantung cepat atau lambat (pembahasan) itu nanti tergantung di pembahasan dan juga tergantung DIM dari pemerintah tentunya kan begitu," sambungnya.
Ia juga menjelaskan, DPR yang kerap dituduh tidak memproses RUU Perampasan Aset. Jelasnya, Komisi III DPR belum dapat membahasanya karena surpres dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) saja baru diterima pada 4 Mei 2023.
"Itu kan surpresnya belum pernah ke DPR, belum sampai, ini baru sampai. Nanti kita akan proses sesuai mekanisme yang ada," ujar Dasco.
RUU Perampasan Aset telah masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) Prioritas 2023 sebagai usulan pemerintah. Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengatakan, Jokowi sudah secara resmi mengajukan surpres ke DPR melalui dua surat.
"Maka sekarang Pemerintah per tanggal 4 Mei tahun 2023 Presiden sudah mengeluarkan dua surat. Satu surat Presiden kepada DPR yang dilampiri dengan Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset dalam Tindak Pidana," ujar Mahfud.
Surat kedua, lanjut dia, Presiden Jokowi menugaskan perwakilan Pemerintah yakni empat pejabat setingkat menteri yang akan melakukan pembahasan RUU tentang Perampasan Aset Tindak Pidana bersama dengan DPR RI. "Yaitu dua orang menteri. Satu, Menko Polhukam; yang kedua, Menteri Hukum dan HAM; yang ketiga pejabat setingkat menteri adalah Jaksa Agung; yang keempat pejabat setingkat menteri adalah Kapolri," ujar Mahfud.